Paspor Selesai 1 Hari, Tambah Biaya Rp 1 Juta
Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama akan mendapatkan biaya tambahan sebesar Rp 1 juta
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Paspor Selesai 1 Hari, Tambah Biaya Rp 1 Juta
PONTIANAK - Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama akan mendapatkan biaya tambahan sebesar Rp 1 juta dan akan berlaku pada tanggal 3 Mei 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), "Setiap pemohon paspor dikenakan biaya tambahan untuk penyelesaian paspor 1 (satu) hari".
Hal ini merupakan langkah yang diambil pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat dan peningkatan pendapatan negara dalam Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama.
Baca: WNA Over Stay 1 Hari, Denda Rp 1 Juta
Baca: Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP PGRI Pontianak Gelar Seminar KTI
Baca: Bupati Jarot Menilai Pemenuhan Hak dan Kewajiban Konsumen Sesuatu yang Penting
Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 April 2019 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019.
Informasi ini diketahui melalui press releas HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, selasa (30/4/2019).