WNA Over Stay 1 Hari, Denda Rp 1 Juta
Bagi Warna Negara Asing jika over stay 1 Hari akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal 3 Mei 2019
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
WNA Over Stay 1 Hari, Denda Rp 1 Juta
PONTIANAK - Bagi Warna Negara Asing jika over stay 1 Hari akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal 3 Mei 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca: Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP PGRI Pontianak Gelar Seminar KTI
Baca: Bupati Jarot Menilai Pemenuhan Hak dan Kewajiban Konsumen Sesuatu yang Penting
Baca: Blue Sky Group Silaturahmi ke Tribun Pontianak
Setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia Melampui Waktu Tidak Lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan dikenakan DENDA Rp 1 Juta/hari.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyambut baik pemberlakuan Tarif Baru ini dan akan segera mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing dan Penegakan Hukum Keimigrasian untuk menjaga Kedaulatan NKRI.
Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 April 2019 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019.