Beban Berat, Honor KPPS Kecil, Dapat Komplain, Endang Tetap Ikhlas

Endang iklas dan tidak mengeluhkan besaran honor tersebut, karena mereka bekerja demi kepentingan masyarakat.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK/Adelbertus Cahyono
Suasana di TPS 03 Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPPS 06 Desa Sutra, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Endang membeberkan besaran honorarium yang mereka terima dari KPU. Kata Endang, Ketua KPPS hanya mendapat honor sebesar Rp 522 ribu, sedangkan anggota menerima Rp 475 ribu.

Mereka juga diberi jatah uang makan sebesar Rp 75 ribu per orang untuk setiap satu kegiatan. "Itu sudah potong pajak. Tidak ada lagi yang lain-lain," kata Endang, di Sukadana, Selasa (23/4/2019).

Baca: TKA Tiongkok Tewas di Ketapang, Baca Kronologis dan Penyebabnya?

Meskipun begitu, Endang mengaku jumlah honor tersebut sudah cukup. Endang iklas dan tidak mengeluhkan besaran honor tersebut, karena mereka bekerja demi kepentingan masyarakat.

Hanya saja, menurut Endang, penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan secara serentak untuk lima jenis pemilihan ini kurang efektif. Sebab, hal itu membuat pekerjaan KPPS semakin berat. Belum lagi mereka harus menangani komplain dari masyarakat yang tidak mendapat undangan memilih atau tidak kebagian surat suara.

"Kami ini dituntut harus selesai, harus bersih pekerjaan itu. Makanya dari anggota-anggota kami itu banyak yang ngeluh atas pekerjaan itu," ungkap Endang.

Baca: Bupati Atbah Janjikan Apresiasi Peraih Nilai Ujian Tertinggi di Sambas

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, penetapan besaran honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kebijakan secara nasional. Dengan kata lain, honor sebesar Rp 550 ribu untuk ketua dan Rp 500 ribu untuk anggota tersebut bukan KPU di daerah yang menetapkan.

Adapun, jumlah tersebut adalah jumlah honor sebelum dipotong pajak. Rudi mengakui, besaran honorarium tersebut memang tidak seberapa bila dibandingkan dengan beban kerja yang harus mereka tanggung.

"Sebenarnya protes-protes waktu Bimtek terkait dengan honorarium itu ada. Cuma kita memberikan penjelasan saja bahwa memang ini sudah menjadi kebijakan secara nasional. Kita tidak berani menambah dan mengurangi," kata Rudi.

Baca: Program Sergab Dinas Pertanian Sanggau Hargai Gabah Rp 3.700 per Kg

Rudi memastikan sudah menyampaikan berbagai keluhan dari para penyelenggara di tingkat bawah ke KPU Provinsi maupun KPU RI. "Kita jadikan sebagai Daftar Isian Masalah (DIM), termasuk terkait dengan sulitnya kita mendapatkan personel KPPS kan karena masalah ini juga, masalah honorarium kecil ini," imbuh Rudi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved