Pertumbuhan Pengumpulan Zakat Meningkat 30 Persen Pada Dua Tahun Terakhir
Anggota Badan Zakat Nasional Pusat (BAZNAS) Emmy Hammidiyah mengatakan pertumbuhan zakat dari tahun ke tahun cukup baik
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Pertumbuhan Pengumpulan Zakat Meningkat 30 Persen Pada Dua Tahun Terakhir
PONTIANAK - Anggota Badan Zakat Nasional Pusat (BAZNAS) Emmy Hammidiyah mengatakan pertumbuhan zakat dari tahun ke tahun cukup baik rata-rata tiga puluh persen setiap tahunnya.
Hal itu disampaikannya usai mrnghadiri pelatihan Amil dan Rapat Koordinasi Daerah Baznas bersama Unit Pengumpulan Zakat kota Pontianak tahun 2019 yang diselenggarakan di Aula Rumah Jabatan Walikota Pontianak, Jalan Abdurrahman Saleh (BLKI), Kota Pontianak, minggu (21/4/2019).
Ia mengatakan secara nasional pengumpulan zakat pada tahun 2017 sebanyak 6,2 triliun, di tahun 2018 8,2 triliun. Artinya masyarakat yang menunaikan zakat melalui lembaga semakin meningkat. Tetapi memang relatif jauh dari potensinya, dan masih ada sebagian masyarakat yang menunaikan zakat langsung kepada penerima zakat.
Baca: Pemerintah Kota Pontianak Dukung Penuh Tugas BAZNAS Kota Pontianak
Baca: BAZNAS Kota Pontianak Target Pengumpulan Zakat Sebanyak 10 Milyar
Baca: Google Doodle Rayakan Hari Bumi 2019, Tampilkan Animasi Fakta Menarik Keanekaragaman Hayati
"Menurut Undang-Undang lembaga yang boleh mengelola zakat adalah lembaga yang direkomendasikan Pemerintah seperti BAZNAS, dan juga lembaga masyarakat yang sudah direkomendasikan BAZNAS seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan perpanjangan tangan BAZNAS yaitu UPZ di instansi pemerintah dan swasta serta dimesjid," ujarnya kepada para media saat diwawancarai.
Ia mengatakan bahwa di Kota Pontianak hampir seluruh mesjid sudah ada UPZ dan dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Melalui pelatihan ini juga untuk bisa memberikan informasi bagaiamana mengelola zakat dengan baik. Agar masjid lebih profesional dan kredibel dalam mengelola zakat sehingga masyarakat lebih percaya menyalurkan zakat melalui UPZ.
"Penerimaan zakat saat ini terbesar memang diterima dari masyarakat, untuk melalui UPZ masih kecil," ujarnya.
Ia tegaskan bahwa lembaga pengumpul zakat selain BAZNAS harus disahkan jika tidak memiliki izin sebagai UPZ tidak boleh menerima zakat, karena didalam undang-undang ada sansi pidana yang mengancam.