TKA Terduga Pelaku Tindak Pidana Asusila Tidak Terdaftar di Disnakertrans Ketapang

Saat kami tanyakan, pihak perusahaan mengaku kalau LY itu merupakan orang baru.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUN/IST
BUKTI LAPORAN - Penasehat hukum, Darius Ivo menunjukkan bukti laporan atas kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) berinisial LT, belum lama ini. 

TKA Terduga Pelaku Tindak Pidana Asusila Tidak Terdaftar di Disnakertrans Ketapang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - TKA terduga pelaku tindak pidana asusila yang bekerja di PT BSM New Material bernama LY, hingga saat ini yang bersangkutan diketahui belum didaftarkan oleh perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.

Hal tersebut diketahui setelah pihak Disnakertrans melalui Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Siyono memeriksa buku laporan TKA yang disampaikan oleh pihak PT BSM New Material beberapa waktu lalu.

"Sudah kita cek memang yang bersangkutan atas nama LY belum ada dilaporkan ke kita keberadaannya," ujar Siyono, Selasa (5/3/2019).

Baca: FOTO: Petugas Periksa Toilet Cari Petunjuk Penemuan Orok Bayi

Baca: Gelar Kuliah Umum, IKIP PGRI Datangkan Timo Kivimaki dari University Of Bath

Menurut Siyono, dari laporan terakhir perusahaan pada bulan Februari 2019 kemarin. Terdapat 45 orang TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di dalam PT BSM Group.

Namun diantara 45 orang TKA tersebut tidak ada satupun perusahaan ditemui seseorang yang bernama LY. Sehingga Siyono mengaku, bahwa yang bersangkutan memang belum pernah dilaporkan oleh perusahaan.

"Saat kami tanyakan, pihak perusahaan mengaku kalau LY itu merupakan orang baru. Yang urusan administrasinya masih dalam pengurusan di Jakarta, jadi mereka cuma memperlihatkan foto pasport dan visa kunjungan LY saja," terangnya.

Siyono pun mencoba menjelaskan, jika memang LY terbukti merupakan seorang tenaga kerja, maka pihak perusahaan harusnya wajib melaporkan status LY sekaligus terkait legalitas dokumennya mulai dari Pasport, Visa IMTA, RPTKA serta retribusi IMTAnya.

"Kalau terbukti bersalah sanksinya TKA kita serahkan ke Imigrasi untuk dideportasi, kemudian pemberi kerja atau perusahaan bisa disanksi oleh bagian pengawas ketenagakerjaan," ujarnya kembali.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved