Tangkap Tersangka Judi Kolok-kolok di Tanjung Pulau, Ini Orangnya

Informasi yang di peroleh, kalau bahwa didaerah kejadian tersebut masih ada yang melakukan perjudian

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pelaku JM dan Barang bukti Judi kolok-kolok 

Tangkap Tersangka Judi Kolok-kolok di Tanjung Pulau, Ini Orangnya

PONTIANAK- Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur telah menangkap seorang pemuda yang diduga kuat pelaku judi kolok-kolok di Tanjung Pulau Kel Dalam Bugis Pontianak Timur, Sabtu (13/4/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemuda berinisla JM (29) warga ‎Tanjung Pulau Kel Dalam Bugis Pontianak Timur ini diamankan bersama barang bukti satu set perlengkapan judi kolok-kolok yakni Lapak, Hap dan tiga dadu serta uang tunai Rp 406 ribu.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menuturkan tertangkapnya JM ini atas peran serta masyarakat sekitar yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca: Annisa: Kalau Nyoblos Kita Berhak Menuntut

Baca: Devi: Golput Bukan Pilihan Cerdas

"Informasi yang di peroleh, kalau bahwa didaerah kejadian tersebut masih ada yang melakukan perjudian, kemudian kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan,"ujar Kompol Suhar pada Minggu (14/4/2019).

Dikatakannya lagi," s‎aat di lakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan, ternyata benar dan kemudian anggota unit lidik langsung merinkus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,"kata Kapolsek Pontianak Timur.

Lanjutnya, saat ini sudah diamankan ke Polsek Pontianak dan JM sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved