Pemilu 2019

Cegah Potensi Kampanye saat Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu RI Surati Sembilan Platform Medsos

Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik atau tagar yang memuat kampanye.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA/net
Logo Bawaslu RI 

Cegah Potensi Kampanye saat Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu RI Surati Sembilan Platform Medsos

Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan terkait Bawaslu

Saat pelaksanaan tugas anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu sebanyak lima orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang punyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.

Baca: Masa Tenang Pemilu 2019, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilanggar Sesuai Imbauan Bawaslu RI & KPU RI

Baca: Wajib Tahu! Jam 1 Siang Tutup Pendaftaran Untuk Nyoblos

Bawaslu ada mulai dari jenjang nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan kecamatan. 

Bawaslu mengirimkan surat edaran kepada sembilan platform media sosial sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kampanye di media sosial pada masa tenang. 

Edaran dikirim pada Sabtu (13/04/2019) ke sembilan platform media sosial diantaranya Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger dan Kwaigo.

Seperti diketahui, masa tenang berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019.  Sementara itu, masa pencoblosan pada 17 April 2019. 

“Bawaslu meminta platform menutup seluruh iklan kampanye dan menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” jelas Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika di Media Centre Bawaslu seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik atau tagar yang memuat kampanye. 

Baca: Bawaslu Kalbar Petakan Kerawanan Pendistribusian C6

Baca: FOTO: Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Landak Sampai Panjat Jembatan

Hingga 12 April 2019, Bawaslu Ri mencatat ada 1.990 akun dan post di media sosial yang dianggap melanggar pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

“Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat  21 akun yang sudah di-take down,” jelas Fritz.

Terkait kampanye di masa tenang, Ketua Bawaslu Abhan menambahkan sanksi terberat jika kampanye di masa tenang adalah sanksi pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. sementara untuk sanksi administrasi, akun media sosial di-take down.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved