Pemilu 2019

Masa Tenang Pemilu 2019, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilanggar Sesuai Imbauan Bawaslu RI & KPU RI

Di Indonesia, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Pada Pemilu 2019, masa tenang mulai tanggal 14, 15 dan 16 April 2019.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA/net
Logo Bawaslu RI 

Masa Tenang Pemilu 2019, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilanggar Sesuai Imbauan Bawaslu RI & KPU RI

Masa tenang kampanye adalah waktu larangan untuk kampanye politik sebelum berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu).

Baik itu Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Di Indonesia, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Pada Pemilu 2019, masa tenang mulai tanggal 14, 15 dan 16 April 2019. 

Masa pencoblosan dijadwalkan pada 17 April 2019.

Baca: KPU Sambas Distribusikan Logistik Pemilu ke Tingkat Kecamatan

Baca: KPU Ketapang Sudah Distribusikan Logistik Pemilu 2019 ke Kecamatan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melalui akun Instagram yang terverifikasi @bawasluri menegaskan bahwa pengawas Pemilu tidak alpa melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu. 

Kendati memasuki masa tenang, Bawaslu justru meningkatkan pengawasan di masa tenang yang berlangsung selama tiga hari pada 14-16 April 2019. 

"#SahabatBawaslu, meski memasuki masa tenang, bukan berarti pengawas pemilu akan alpa melakukan pengawasan. Justru Bawaslu meningkatkan pengawasan di masa tenang yang berlangsung tiga hari pada 14-16 April 2019. Ini yang akan kami lakukan dan mari turut berpartisipasi.

#BawasluMengawasi #CegahAwasiTindah #AwasiTPSmu #BeraniLapor #Pemilu2019 #MasaTenangPemilu," tulis akun Instagram @bawasluri.

Dalam postingan itu, Bawaslu RI juga memaparkan apa-apa saja yang menjadi tugas para pengawas Pemilu selama masa tenang.

Baca: Bawaslu Kalbar Petakan Kerawanan Pendistribusian C6

Baca: FOTO: Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Landak Sampai Panjat Jembatan

Berikut tugas Pengawas Pemilu antara lain :

1. Mengawasi pada masa tenang.

2. Mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.

3. Mengimbau media massa di wilayahnya untuk tidak memberitakan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.

4. Mengimbau penyelenggara reklame iklan atau agen periklanan untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved