Pemilu 2019

Cegah Potensi Kampanye saat Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu RI Surati Sembilan Platform Medsos

Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik atau tagar yang memuat kampanye.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA/net
Logo Bawaslu RI 

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kemkominfo senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi media sosial di masa tenang. Ia menegaskan, untuk akun yang berkampanye akan dinonaktifkan. 

Baca: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu dan Pol PP Tertibkan APK di Landak

Baca: H-3 Pemilu 2019, Bawaslu Soroti Pendistribusian Logistik

Pengawasan Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melalui akun Instagram yang terverifikasi @bawasluri menegaskan bahwa pengawas Pemilu tidak alpa melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu. 

Kendati memasuki masa tenang, Bawaslu justru meningkatkan pengawasan di masa tenang yang berlangsung selama tiga hari pada 14-16 April 2019. 

"#SahabatBawaslu, meski memasuki masa tenang, bukan berarti pengawas pemilu akan alpa melakukan pengawasan. Justru Bawaslu meningkatkan pengawasan di masa tenang yang berlangsung tiga hari pada 14-16 April 2019. Ini yang akan kami lakukan dan mari turut berpartisipasi.

#BawasluMengawasi #CegahAwasiTindah #AwasiTPSmu #BeraniLapor #Pemilu2019 #MasaTenangPemilu," tulis akun Instagram @bawasluri.

Dalam postingan itu, Bawaslu RI juga memaparkan apa-apa saja yang menjadi tugas para pengawas Pemilu selama masa tenang.

Baca: Bawaslu Kalbar Petakan Kerawanan Pendistribusian C6

Baca: FOTO: Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Landak Sampai Panjat Jembatan

Berikut tugas Pengawas Pemilu antara lain :

1. Mengawasi pada masa tenang.

2. Mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.

3. Mengimbau media massa di wilayahnya untuk tidak memberitakan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.

4. Mengimbau penyelenggara reklame iklan atau agen periklanan untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada masa tenang.

5. Menertibkan alat peraga kampanye sejak dimulainya masa tenang, dan melaporkannya secara berjenjang pada akhir masa tenang.

6. Menindak pelanggaran. 

Tidak hanya itu, dalam postingan lainnya Bawaslu RI juga mengingatkan masyarakat bahwa tanggal 14-16 April, Pemilu memasuki tahapan masa tenang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved