Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor di Kapuas Hulu
Tersangka basalah tersangkut perkara pidana Pencurian tahun 2018, dan saat ini tersangka juga masih dibawah umur
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor di Kapuas Hulu
KAPUAS HULU - Reskrim Polres Kabupaten Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus pencuriaan sepeda motor di Kecamatan Putussibau Selatan.
Terungkap kasus tersebut berawal ada laporan dari masyarakat, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/36/IV/RES 1.8/2019/Kalbar/Res KH/Pts Selatan tgl 12 April 2019.
"Dimana pada hari Juma 12 April 2019 telah datang seorang laki-laki ke Mapolsek Putussibau Selatan melaporkan kejadian Tindak Pidana Pencurian," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko, Minggu (14/4/2019).
Pengungkapan kasus curanmor itu, Kepolisian juga berhasil menangkap pelaku yaitu GR (17) merupakan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Putussibau Selatan.
"Pelaku kita tangkap di Parkiran warung pak Amad terminal Kedamin Jalan Lintas Selatan Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan," ucapnya.
Baca: Mahasiswa Kalbar Lolos Seleksi AYIMUN Tapi Terkendala Biaya untuk Berangkat
Baca: UAS Difitnah Setelah Bertemu Prabowo, Ustadz Abdul Somad: Sudah Dipersiapkan dengan Matang
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan seperti, satu unit sepeda Motor Honda jenis Scoopy warna abu-abu, KB 4724 FQ, Noka : MH1JM3120JK005841, Nosin : JM31E-2001790, satu Unit Hp merk Siomi Note 4 Warna Hitam, Uang berjumlah Rp 2.750.000, sembilan lembar STNK Mobil, satu lembar STNK Sepeda Motor, satu lembar BPKB sepeda Motor.
"Jadi tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Kapuas Hulu, untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHPidana," ujarnya.
Siko menuturkan, tersangka sendiri sudah 2 kali melakukan pencurian, dan baru 2 bulan terakhir ini keluar dari Rutan Putussibau.
"Tersangka basalah tersangkut perkara pidana Pencurian tahun 2018, dan saat ini tersangka juga masih dibawah umur," ungkapnya