Deputi Kementerian PP-PA Ikut Pantau Kasus Audrey, Harapkan Tuntas Sebagaimana Mestinya
Ia berharap hasil rekomendasi pertemuan ini bisa ditindaklanjuti agar proses hukumnya bisa dilaksanakan secara cepat sesuai dengan aturan yang ada.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Ishak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Harap Kasus Audrey Selesai dengan Sebaik-baiknya
PONTIANAK - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Nahar mengatakan kedatangan pihaknya ke Pontianak dalam rangka koordinasi untuk memastikan semua tahapan penyelesaian masalah anak-anak yang diharapakan bisa dilaksanakan dengan sebaik-sebaiknya.
Terutama kasus penganiayaan terhadap korban Au (Audrey), siswi SMP di Pontianak untuk mempertimbangkan kebutuhan dari sisi hak anak dari kedua belah pihak.
Rakor yang digelar ini untuk membahas kasus yang menimpa Au sebagai korban bullying serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak terkait yang diselenggarakan di Ruang Aula Wali Kota Pontianak, Sabtu (13/4/2019)
Baca: BABAK Baru Audrey, Banyak Informasi Hoax di Medsos, Kejaksaan Upayakan Tak Sampai Pengadilan
Baca: Babak Baru Kasus Audrey, 4 UU Ini Paksa Penyelesaian Kasus Audrey Berakhir Diversi Alias Damai
Baca: Gagal di Tingkat Kepolisian, Upaya Diversi Kasus Audrey Dilanjutkan Tingkat Kejaksaan
“Penangan kasus ini tentu harus sesuai dengan aturan, dengan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak-anak ini, juga mempertimbangkan kebutuhan dari sisi hak anak secara umum, kami hadir disini dan semuanya juga untuk memberikan pendapat , dan menyarankan agar anak-anak jangan sampai mengalami masalah lainnya” ujarnya Nahar usai rapat koordinasi (rakor) bersama instansi dan lembaga terkait di Ruang Aula Wali Kota.
Ia berharap hasil rekomendasi pertemuan ini bisa ditindaklanjuti agar proses hukumnya bisa dilaksanakan secara cepat sesuai dengan aturan yang ada.
“Anak-anak bisa dilindungi secara baik khususnya dalam memberikan rasa aman dan mereka tidak menjadi trauma atau hal-hal lainnya,” ujarnya.
Disinggung soal diversi terhadap kasus penganiayaan Au, Nahar menyebut diversi ini berlaku di semua tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan.
Diversi adalah pengalihan penanganan kasus di luar persidangan di pengadilan. Proses itu akan tetap berjalan karena sudah menjadi prosedur hukum.
“Jadi kalau prosedurnya demikian, dipastikan itu akan dilalui. Soal berhasil atau tidak, itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Diakui oleh Nahar, sudah dua upaya diversi yang dilakukan namun belum juga berhasil. kemudian ditahapan berikutnya akan dilihat apakah itu sudah menjadi kebutuhan bersama.
Menurutnya, niat diversi ini adalah semata-mata untuk memperhatikan kepentingan korban. Sebab, kalau yang bersangkutan menjadi korban, diharapkan diversi ini bisa memulihkan rasa tertekan, trauma dan sebagainya.
Diversi ini dilakukan tidak hanya melibatkan korban, tetapi juga pelaku karena pelaku juga masih anak-anak. Maka ini berlaku dan masih ada aturan lainnya yang mengatur.
Baca: Keluarga Menolak Percaya Hasil Visum Audrey Siswi SMP Pontianak, Apakah Itu Kami Rekayasa?
Baca: Pihak Kementerian PPA Sambangi Pemkot, Bahas Kasus Audrey Lintas Sektor
Karena ini melibatkan anak-anak maka diversi ini harus melibatkan kedua belah pihak walaupun kedua pihak ini dilengkapi dengan semua instrumen yang berkaitan dengan penyelesaian ini.
“Kedua belah pihak harus kumpul bersama, duduk bersama, semua memikirkan tentang masa depan anak, kemudian didorong untuk memulihkan kondisi anak dan kita berharap anak-anak cepat pulih dan kembali bersekolah serta beraktivitas sehari-hari,” imbuhnya.