Camat Siantan Keluarkan Surat Edaran Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Dibakar
Camat Siantan mengeluarkan surat edaran larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Selasa (2/4/2019).
Camat Siantan Keluarkan Surat Edaran Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Dibakar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Camat Siantan mengeluarkan surat edaran larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Selasa (2/4/2019).
Hal tersebut tertuang dalam surat yang di tandatangani Camat Siantan Drs. M Erfiza pada tanggal (29/3) lalu, yang ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Siantan.
Dalam surat tersebut Ia manyebutkan bahwa hal ini, meneruskan Surat Bupati No.360/1602/BPBD-B Tanggal 19 Maret 2019. Tentang perihal larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Baca: Pembunuhan Khashoggi, Saudi Beri Kompensasi Rumah Rp 57 M & Uang Bulanan 142 Juta ke Tiap Anaknya
Baca: Anggota Komisi IV DPR RI, Oo Sutisna Harapkan Keterbukaan Beras Impor
Baca: PBVC dan Basket Usia Dini CUP Akan Digelar 7 April
Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa tentang perihal tersebut di atas perlu menjadi perhatian saudara di masing-masing desa.
"Dengan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan, untuk itu guna mengantisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.
Dimana berdasarkan pemantauan Satelit yg di update tanggal 19 Maret 2019 oleh badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pontianak.
Maka di mintakan Kepada Kepala Desa untuk meneruskan Kepada Kepala Dusun, Rt dan Rw di wilayah kerja masing-masing, dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar akan di kenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana dan di ancam dengan :
a. Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sangsi pidana kurungan 12 (dua belas) tahun.
b. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (Kesalahan menyebabakan kebakaran), sangsi pidana kurungan 5 (lima) tahun.
c. Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan "setiap orang dengan sengaja membakar hutan sangsi kurungan 15 (lima belas) tahun denda 15 milyar rupiah".
d. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) milyar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah.
2. Agar saudara berkoordinasi dengan Babin Kamtibmas desa dan menghimbau kepada warga masyarakat yang ada di wilayah kerja saudara untuk melaporkan kepada Polsek setempat apabíla mengetahui orang yang sengaja membakar lahannya dalam beraktifitas bercocok tanam yang memenuhi unsur sesuai dengan point 1 (satu).