Tangkap Tersangka Sabu, Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polres Sintang

Petugas melakukan penangkapan terhadap DE disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang mengamankan seorang pria berinisial DE (38) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi, Kabupaten Sintang, Sabtu (23/3/2019) kemarin. 

Tangkap Tersangka Sabu, Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polres Sintang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang mengamankan seorang pria berinisial DE (38) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi, Kabupaten Sintang, Sabtu (23/3/2019) kemarin. 

Penangkapan tersangka DE dirumahnya berdasarkan LP/49/III/RES.4.2./2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba, tanggal 23 Maret 2019.

Baca: Pengap dengan Situasi Politik Jelang Pilpres, Lagu Anyar BIP Kita Bisa akan Relaxkan Urat Kepala

Baca: VIDEO: Alpukat Goyang Guncang Pembeli Hypermart, Buruan Harga Diskon Hingga Minggu

Petugas melakukan penangkapan terhadap DE disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. 

"Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 15.30 WIB disaksikan Ketua RT setempat. Kemudian petugas kami lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu dan alat hisapnya," ujar Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan, Jumat (29/3/2019) pagi. 

Adapun barang bukti yang ditemukan satu buah korek api gas terpasang jarum sabu, satu buah handphone merk Nokia warna putih no seri 356351054351264 terpasang kartu indosat ooredoo dengan nomor 081521990308.

Baca: Jusuf Kalla : SPBE Bukan Pilihan, Tapi Keharusan

Baca: Cara Diet Ashanty Aneh, Aurel Hermansyah Sampai Miris dan Suruh Berhenti!

Kemudian petugas melakukan pencarian barang bukti di belakang rumah yang diduga dibuang oleh terlapor dan petugas menemukan barang bukti, satu buah dompet hitam merk gucci berisi 1 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu Brutto 0,26 Gram.

Kemudian 1 kantong klip plastik transparan kosong, 1 buah kaca fanbo, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet warna hijau, 3 buah potong pipet,1 buah bong terbuat dari botol plastik.

Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti dibawa oleh petugas Satnarkoba Polres Sintang ke Mapolres Sintang untuk diinterogasi dan dilakukan pengembangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved