Ansor Sanggau Harap Beri Efek Jera Para Tersangka Narkotika
Dari hasil pengembangan sementara, lanjut Eeng, JP sempat menyerahkan lima gram sabu kepada RA untuk dijual.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Ansor Sanggau Harap Beri Efek Jera Para Tersangka Narkotika
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota dewan penasehat GP Ansor Sanggau, Abang Indra mengapresiasi dengan jajaran Polsek Entikong yang berhasil amankan dua orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Entikong.
“Karena ini sudah yang kesekianya kalinya kejadian serupa, kedepan diharapkan agar dilakukan razia rutin, kemudian kerjasama dengan instansi lainya dan lapisan masyarakat juga diperlukan, ” katanya, Jumat (29/3/2019).
Dengan adanya kejadian ini, Indra juga mengaku prihatin, terlebih sudah berulang kali diamankan narkotika. Untuk pelaku, diharapkan agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, karena narkoba ini sangat merusak generasi penerus bangsa. Dengan diberikan efek jera tentunya menjadi warning untuk oknum yang lainya yang mencoba untuk melakukan hal serupa, ” pungkasnya.
Baca: PII Kalbar akan Gelar Seminar Literasi Nasional, Ini Tema Yang Diangkat
Baca: Sosok Ini Beberkan Perubahan Reino Barack Pasca Nikahi Syahrini, Pernikahannya Terancam Hancur!
Sebelumnya diberitakan, Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda menggelar press release penangkapan dua orang tersangka narkotika jenis shabu inisial JP (36) dan RA (25), di Mapolsek Entikong, Kamis (28/3/2019).
Keduanya diamankan Personil Polsek Entikong dan Sat Narkoba Polres Sanggau disebuah rumah di Dusun Entikong Dalam, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (27/3/2019) sore.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dirumah RA. Kemudian Anggota mendatangi rumah tersebut, ”kata Waka Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda, Kamis (28/3/2019).
Saat tiba disana, lanjut Eeng, ternyata RA tidak ada di rumah, yang ada justru JP.
“Dirumah itu kita menemukan sabu seberat sekitar 30 gram didalam mobil mainan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan sementara, lanjut Eeng, JP sempat menyerahkan lima gram sabu kepada RA untuk dijual. Polisi kemudian bergerak mencari RA dirumah tetangganya.
“Dirumah tersebut polisi menemukan lima gram shabu yang disembunyikan RA di toilet. Jadi total barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram shabu, ”jelasnya.
Baca: Kalbar 24 Jam - Korban Kawin Kontrak Pulang, Kakek Meninggal di Kapal, hingga Sabu di Mobil Mainan
Dari keterangan keduanya, kata Eeng, pemasarannya untuk di wilayah Entikong, dan mereka juga sudah dua bulan mengedarkan shabu.
“Selain mengamankan 35 gram shabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, satu buah mobil mainan warna biru, dua unit Handphone merk Samsung dan Lenovo dan satu buah tas pinggang warna hitam, ”tuturnya.
Polisi menjerat JP dan RA dengan pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati, ”pungkasnya.