Erma Ranik Sebut Pernyataan Wiranto Tentang UU Terorisme Tak Tepat Dalam Menjerat Hoaks
Beberapa waktu lalu, sempat menjadi polemik dimana Menkopolhukan, Wiranto mengatakan bahwa penebar
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Erma Ranik Sebut Pernyataan Wiranto Tentang UU Terorisme Tak Tepat Dalam Menjerat Hoaks
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa waktu lalu, sempat menjadi polemik dimana Menkopolhukan, Wiranto mengatakan bahwa penebar berita bohong atau hoax bisa dijerat dengan undang-undang terorisme.
Terkait pernyataan Wiranto, Wakil Ketua Komisi III, DPR RI, Erma Suryani Ranik tidak sependapat dengan hal itu, menurutnya konstruksi hukumnya jauh berbeda.
"Berita hoax sulitlah masuk dalam undang-undang terorisme, beda lah itu, konstruksi hukumnya beda, unsurnya beda," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja di Kalbar bertepat di Mapolda Kalbar, Rabu (28/3/2019).
Baca: Cari Alamat Bakery dan Cake Kaisar di Kota Sanggau, Disini Lokasinya
Baca: VIDEO: Ria Norsan Beri Arahan Pada Musrenbang di Sekadau
Baca: Pantauan Arus Lalu-lintas di Simpang Lampu Merah Polres Sintang Lancar
Erma menilai apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam kurang tepat.
"Saya rasa pak Wiranto kurang tepat menyampaikan bahwa berita hoax masuk dalam terorisme, gak lah itu," imbuhnya.
Terkhusus di wilayah Kalimantan Barat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu meyakini bahwa Polda Kalbar sudah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap hoax.
Erma mengatakan, Polda Kalbar telah melakukan patroli di dunia maya guna mengantisipasi hoax.
"Terkait hoax saya yakin Polda Kalbar punya unit khusus yang patroli di media sosial, saya pantau itu sudah jalan dan penyebaran hoax nya pun sudah terpantau," ungkapnya.
Dirinya menghimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak dan terprovokasi dengan berita yang bernada profokatif.
"Kalau anda mendapatkan berita profokatif tolong verifikasi minimal lima sumber, yang berbeda agar tidak terprovokasi dan menjadi korban berita hoaks," tandasnya.