Sampah di TPS Liar Menggunung, Ini Kata Ketua Kreasi Sungai Putat Syamhudi
Saya mendukung sebenarnya program yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam mengurangi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada
Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
Sampah di TPS Liar Menggunung, Ini Kata Ketua Kreasi Sungai Putat Syamhudi
Hampir separung titik-titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Pontianak telah dikurang pemerintah dengan alasan untun memperintah dan estetika kota maupun pelebaran jalan-jalan yang ada. Akibatnya sampah menggunung di TPS yang ada, salah satunya di TPS yang berada di Jalan Parit Demang. Berikut News Analysis, Ketua Kreasi Sungai Putat, Syamhudi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saya mendukung sebenarnya program yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam mengurangi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada. Tapi dengan syarat, harus diperkuat dulu basis masyarakatnya.
Sampai masyarakat itu mengerti, soal pengelolaan sisa pakai atau pengelolaan sampah rumah tangganya.
Sehingga mereka tak lagi membutuhkan TPS, tapi mampu dikelola sendiri dan mengolah sendiri atas kesadaran dan pengetahuan yang ada.
Baca: Plt Camat Pontianak Selatan, Fursani Sampaikan Bahaya Tumpukan Sampah di TPS Liar Bagi Warga Sekitar
Baca: Tinorma: Pengurangan TPS Berdampak Pada Munculnya TPS Liar
Baca: Sampah di TPS Liar Menggunung, DLH Bawa Eksavator dan Lima Truk Membersihkannya
Outputnya nanti, bisa jadi kompos dan bahan daur ulang lainnya dapat manfaatkan juga.
Apabila dilakukan pendampimgan yang optimal saya yakin masyarakat bisa diedukasi.
Tapi apabila tidak ada pendampingan dan penguatan dibasis masyarakat maka akan timbul permasalahan seperti saat ini, timbul TPS liar dimana-mana.
Itu adalah alternatif masyarakat membuang sampah mereka, karena TPS jauh dan mereka tidak diberikan pendampingan sehingga munculah persoalan baru, membuang ditanah kosong, tempat yang tidak semestinya, parit dan lainnya.
Makanya setiap program yang ada berkaitan dengan sampah ini harus diimbangi sosialisasi dan proses pendampingan menjadi wajib.
Saya yakin kalau masyarakat tidak didampingi dan penguatan basis masyarakat tidak akan berjalan efektif, karena yang mau kita rubah ini adalah paradigma atau cara pandang masyrakat itu.
Kadang hukum memang betul, tapi peraturan yang ada kalau tidak diimbangi pendampingan langsung, tidak akan berjalan efektif.
Contoh adanya Perwa pengurangan kantong kresek. Tapi sosialisasi dan pendampingannya kurang sehingga Perwa itu tidak berjalan dan tidak memberikan dampak apa-apa.