Tinorma: Pengurangan TPS Berdampak Pada Munculnya TPS Liar

Terkait TPS Ilegal Parit Demang, Tinorma menegaskan banyak komplen masyarakat kalau pemerintah menangani.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ sy
DLH dan PUPR membersihkan sampah di TPS liar yang berada di Jalan Parit Demang yang mencapai 50  kontainer, Rabu (27/3/2019). 

Tinorma: Pengurangan TPS Berdampak Pada Munculnya TPS Liar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hampir separung titik-titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Pontianak telah dikurang pemerintah  dengan alasan untun memperintah dan estetika kota maupun pelebaran jalan-jalan yang ada.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Tinorma Butar-butar saat ini tinggal 47 titik TPS dengan 102 kontainer tersisa. Ia menegaskan pengurangan memang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir ini.

Namun akibat pengurangan TPS yang ada, persoalan baru juga muncul. Banyak TPS liar bermunculan karena masyarakat membuang sampah sembarangan dilahan-lahan kosong.

Baca: Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi Kota Sintang ke-657, Ini Harapan Sekda Yosepha Hasnah

Baca: Sempat Histeris Dihalangi Petugas Kemanan, Akhirnya Wanita Ini Berhasil Selfie Bersama Jokowi

Seperti yang terjadi di Jalan Parit Demang, tumpukan sampah liar menggunung dan menjadi permasalahan untuk warga sekitar karena bau yang tidak sedap.

Bahkan DLH melakukan giat dengan berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Camat, Lurah, RW dan RT untuk menangani sampah liat  yang ada di Kawasan Parit Demang.

Menurutnya, penanganan sampah yang ada.di Parit Demang tak memungkinkan ditangani DLH sendiri, maka harus keroyokan dengan instansi lainnya akibat volume yang sudah membludak.

"Memang ada pengaruh dari penguranfa TPS, salah satunya timbul TPS liar seperti di Parit Demang ini. Jumlah sampah yang ada di Parit Demang ini mencapai 50 kontainer dan ini butuh empat hari kita tangani," ucap Tinorma Butar-butar saat diwawancarai, Rabu (27/3/2019).

Pengurangan TPS juga tak terlepas dari mengedukasi masyarakat sesuai dengan Undang-undang 18 tahun 2008, meilah dan mengolah sampah harus dari sumbernya yaitu rumah tangga.

Namun menurutnya perilaku masyarakat tidak berubah, tetap saja membuang sampah sembarangan sehingga timbul TPS liar.

Baca: VIDEO: Jokowi dan Istri Makan Siang di Pondok Ale-Ale

Terkait TPS Ilegal Parit Demang, Tinorma menegaskan banyak komplen masyarakat kalau pemerintah menangani. Padahal kasus sebetulnya adalah itu TPS liar yang memang tidak setiap hari diangkut seperti TPS lainnya.

"Kita sudah  menilang 39 orang karena membuang sampah sembarangan atau di TPS liar dan 25 orang sudah sidang dipangadilan,"ucap Tinorma saat diwawancara awak  media.

Kepala DLH, Tinorma menambahkan pihaknya sudah menangani TPS-TPS liar yang ada di Kota Pontianak. Sama halnya di Parit Demang,
sebelumnya sudah dilakukan pengangkutan. DLH juga telah menjaga bahkan pihaknya sudah menangkap masyarakat yang membuang sampah di Parit Demang.

Ada kecewa darinya karena pelanggar yang ditipiring Pengadilan hanya didenda Rp100-200 ribu dan tidak memberikan efek. jera.

"Denda tersebut sangat mengecewakan, namun Perdanya yang menyatakan seperti itu dengan sanksi 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp50 juta. Kami sudah minta Pemerintah Kota akan mengeluarkan Perda dengan denda secara lokal, karena denda yang sekarang terlalu kecil, misalnya minimal  Rp3-5 juta," ujarnya.

Saat ini Tinorma, menyatakan tengah menunggu koordinasi masyarakat setempt dimana akan diletakan kontainer atau TPS resmi di kawasan Parit Demang.

"Kedepannya akan ditaruh kontainer di daerah tersebut, namun masih menunggu koordinasi dengan lurah dan RW setempat untuk peletakan lokasi TPS," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved