Wagub Minta Bupati Tepat Waktu Tetapkan Laporan RKPD
Menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2020, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Wagub Minta Bupati Tepat Waktu Tetapkan Laporan RKPD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2020, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan Musrenbang RKPD.
"Kami juga mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), ini adalah sebuah prestasi bagi Kapuas Hulu," ujarnya di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (25/3/2019).
Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan Bahasa Arab & Indonesia dan Doa Berbuka Puasa di Ramadhan 1440 H
Baca: Pendamping dan KPM PKH Gelar Pertemuan Kelompok
Baca: Awal 2019, 10 Anak Kota Pontianak Alami Gizi Buruk
Wagub juga mengingatkan kepada kepala daerah yaitu Bupati, setelah melaksanakan Musrenbang segera melakukan penetapan laporan RKPD dengan tepat waktu. "Jangan sampai telat karena akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sanksinya adalah 3 bulan gaji kepala daerah tidak akan keluar," ucapnya.
Dengan ini Wagub Kalbar juga berharap, semoga Musrenbang ini bisa memberikan pembangunan lebih baik di Kabupaten Kapuas Hulu. "Pastinya kami pemerintah provinsi Kalbar, selalu mendukung program pemerintah setiap daerah," ungkapnya.