Matikan Api Menggunakan Sandal Jepit, 7 Hektar Lahan Tetangga Ludes Terbakar

Tersangka di amankan pada Jumat (23/3/2019) di rumahnya, tak ada perlawanan yang berarti dari tersangka saat di amankan

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli merilis penangkapan satu orang tersangka pembakaran lahan di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (25/3/2019) siang. Tersangka Mp diduga membuka ladang di tanahnya sendiri untuk perkebunan dengan dibakar, sebanuak tujuh hektar lahan tetangga turut terbakar karena keteledoran tersangka yang hanya memadamkan api dengan cara diijak-ijak sebelum ditinggalkan pulang. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Matikan Api Menggunakan Sandal Jepit, 7 Hektar Lahan Tetangga Ludes Terbakar

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Unit Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial MP (58) warga Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya atas kebakaraan lahan yang terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam - Jalan Perintis Rt.007 / Rw. 011 Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Desa Sungai Raya pada Minggu 17 Maret 2019.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli yang ditemui awak media di Mapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa tersangka di amankan pada Jumat (23/3/2019) di rumahnya, tak ada perlawanan yang berarti dari tersangka saat di amankan.

Dari hasil pemeriksaan, awal mula kebakaraan lahan itu terjadi saat tersangka membersihkan tanah miliknya yang seluas 600 meter persegi atau 20x30 meter untuk dijadikannya ladang.

Baca: TRIBUN WIKI: Warkop Xenonx, Tempat Ngopi dan Tongkrongan Warga Sanggau

Baca: Puncak Dies Natalis ke-5, Ini yang Disampaikan Rektor IKIP PGRI Pontianak

Baca: Kalbar 24 Jam - Remaja 19 Tahun Dibacok, 16,5 M untuk Gedung SPN, hingga Cerita Korban Putus Tangan

Baca: Park Bo Gum Fasih Nyanyikan Lagu Untukku, Yovie Widianto Tak Menyangka hingga Penonton Terperangah

Lalu, ia menumpuk rerumputan dan daun - daun kering yang ia bersihkan, lantas membakarnya.

Kemudian, saat dirinya akan pulang kerumahnya, ia hanya mematikan api tersebut dengan cara menepuk - nepuk bara api dengan sendal jepit yang ia pakai, lantas meninggalkan lokasi begitu saja tanpa memastikan api padam seluruhnya.

Tak lama berselang setelah ia tinggalkan, tumpukan rumput dan daun yang ia bakar pun membesar, bahkan api merambat hingga ke lahan milik tetangganya.

"Saat pelaku hendak pulang kerumahnya pelaku hanya mematikan api itu dengan cara memukul - mukul api dengan sendal jepit, beberapa saat setelah pelaku meninggalkan lokasi, warga sekitar melihat api dari areal lahan pelaku ini sudah membesar, dan merembet ke seputaran TKP,"ujarnya di hadapan awak media di Mapolresta Pontianak, Senin (25/3/2019).

Akibat kelalaian dari tersangka, lahan warga lainnya dengan luas sekitar 7 hektar ludes terbakar.

"Lahan yang terbakar kurang lebih 7 hektar, dan kalau milik tersangka sendiri hanya 600 meter persegi,"ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MP akan di kenai Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h atau pasal 99 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara.

"Tersangka ini akan di ancam dengan hukuman maksimal 10 tahun,"jelas Kasat.

Pihak kepolisian pun pada kasus ini mengamankan beberapa barang bukti yakni antara lain 2 (dua) buah cangkul;

1 (satu) pasang sarung tangan warna putih;
1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam;
1 (satu) buah kaca mata warna putih;
1 (satu) buah korek api gas warna kuning merek Tokai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved