Tangkap Ratusan Satwa Liar, 4 WNA Polandia Jadi Tersangka 2 Pelanggaran Undang-undang
4 Orang WNA (warga negara asing) asal Polandia di telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Tangkap Ratusan Satwa Liar, 4 WNA Polandia Jadi Tersangka 2 Pelanggaran Undang-undang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KUBURAYA - 4 Orang WNA (warga negara asing) asal Polandia di telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa tumbuhan dan satwa liar yang berjumlah 284 jenis yang berasal dari Kawasan Hutan dan Taman Wisata Alam Bukit Kelam tanpa izin.
Ke 284 jenis satwa ini pun siang ini di pajang di meja disalah satu ruangan di Mako SPORC, Direktorat Jenderal Penegakan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan, yang terletak di ajukan Alianyang / trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya.
Terlihat, sebagian besar satwa yang di ambil oleh keempat WNA tersebut berjenis serangga, sepeti kecoa, laba - laba, lipan, kalajengking, serta ada pula ular.
Seluruh hewan yang di amankan dari tangan keempat WNA itu di letakkan di tempat didalam wadah - wadah plastik kecil, sesuai ukuran dari para Hewan.
Baca: Bayar Pajak Tidak Perlu Ngantri, Gunakan Aplikasi Pantau Antrean
Baca: Kasat Lantas Polres Landak Berikan Tips Aman Menjadi Juru Parkir
Baca: Naik Ring April Ini, Petinju Hisar Optimis Menang
Sebagian hewan yang ada saat press release dalam keadaan hidup, namun ada pula beberapa hewan yang dalam keadaan mati, untuk hewan yang di amanakan sendiri, dari hasil pemeriksaan masuk dalam kategori hewan tak dilindungi.
Kepala divisi keimigrasian KUMHAM kalbar husni thamrin mengatakan dalam rilisnya mengatakan bahwa Keempat WNA Polandia ini berinisal OJ (31), HF (44), BP (31) dan TG (46), keempatnya di tangkap atas informasinya dari pihak Intelijen dari TNI, dan warga sekitar
Kepala divisi keimigrasian KUMHAM kalbar husni thamrin menambahkan, bahwa penangkapan keempat warga asing ini dilakukan pada tanggal 18 Maret 2018 yang di lakukan oleh tim PORA (pengawasan Orang asing), di hari itu pihaknya mengamankan 2 orang, dan kemudian di hari berikutnya pihaknya juga mengamankan kembali 2 orang warga Polandia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat WNA ini telah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, disisi lain, iapun menduga bahwa keempat WNA juga telah melanggar keimigrasian.
"Kami duga keempat WNA ini telah melanggar undang - undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 122 huruf A, tentang penyalahgunaan izin tinggal, karena mereka berempat ini menggunakan visa bebas kunjungan, sedangkan di lapangan mereka ini secara faktual telah melakukan penelitian terhadap hewan dan tumbuhan,"ungkapnya. Jumat (22/3/2019).
Oleh sebab itu, keempat WNA ini akan di kenakan 2 pelanggaran Undang - Undang, yakni UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kalau undang - undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan itu ancamannyasatu tahun denda 50 juta, kalau undang - undang keimigrasian ancaman hukumannya 5 tahun, dan denda 500 juta rupiah,"ujarnya .
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, Tjatur Soemardianto kepala kantor Imigrasi kelas 2 TPI Sanggau menambahkan bahwa keempat warga negara asing ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian ke wilayah Kalimantan Barat, dan keempat WNA sudah 2 minggu berada di wilayah Sintang tepatnya bukit kelam.
Tjatur mengungkapkan bahwa dari pengakuan para tersangka, ratusan hewan tersebut mereka tangkap untuk di foto sebagai penyaluran hobi dari keempatnya, yang kemudian akan di lepas kembali, namun pihaknya serta Balai Gakkum KLHK tidak mempercayai hal tersebut, dan terus melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Dari pemeriksaan singkat dan ini masih malakukan pendalaman, awalnya mereka mengaku ini untuk hobi mereka, kemudian saat ditanya izin atau dari satu lembaga atau universitas, mereka menyebutkan ada izin dari universitas tapi tidak bisa menyebutkan universitas mana dan dikota mana, juga tidak bisa, jadi sementara ini belum ada izin resmi dari suatu lembaga,"jelasnya.