Bayar Pajak Tidak Perlu Ngantri, Gunakan Aplikasi Pantau Antrean
Untuk memudahkan masyarakat terutama Wajib Pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban perpajakannya
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Bayar Pajak Tidak Perlu Ngantri, Gunakan Aplikasi Pantau Antrean
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk memudahkan masyarakat terutama Wajib Pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, KPP Pratama Pontianak menyarankan Aplikasi Pantau Antrean, Jumat (22/3/2019).
Kepala KPP Pratama, Nurbaeti Munawaroh mengatakan dengan aplikasi yang ada WP tidak perlu bosan mengantre dan cukup dalam sentuhan aplikasi.
"Kantor kita kan di perempatan jalan tempat parkirnya juga terbatas dan wajib pajaknya yang antri cukup padat. Jadi jika tidak ada inovasi, antrean akan membludak. Oleh karenanya silahkan menggunakan aplikasi antrean yang bisa diambil secara online. Maka nantinya jika sudah mengambil antrean secara online, data itu real time akan tersambung ke nomor antrean yang mana pengantre bisa memantau langsung nomor antrean saat ini," ujarnya.
Baca: Kasat Lantas Polres Landak Berikan Tips Aman Menjadi Juru Parkir
Baca: Pelatihan Untuk Proktor dan Teknisi Untuk Mantapkan Tugas dan Tanggung Jawab di UNBK 2019
Baca: Lantamal XII Pontianak Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019
Keadaan itu lanjut Nurbaeti cukup membantu masyarakat yang ingin menunaikan antreannya dan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kata Baeti adalah cover atau wajah dari sebuah KPP dan WP sebagai pembacanya.
Dalam sistem self assessment WP diharapkan mempunyai peran aktif dalam menjalankan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
Namun di sisi lain, Baeti mengatakan DJP mempunyai peran untuk melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan WP berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Untuk itulah, salah satu upaya untuk mendorong WP yang diibaratkan sebagai pembaca agar mau membuka buku lantas membacanya maka DJP harus berupaya maksimal untuk menghadirkan pelayanan yang excellent tanpa cela. Menyadari bahwa pemberian layanan di KPP yang terkonsentrasi di TPT memegang peranan penting dalam mendorong kepatuhan WP kiranya “memaksa” KPP di seluruh Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik TPT tidak hanya dari sisi fisiknya saja tapi dari berbagai kemudahan layanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," ujar Baeti.
Baeti menjelaskan terdapat berberapa desain sistem antrian dasar yang diadopsi oleh berbagai pusat layanan seperti First In First Out (FIFO) atau First Come First Served (FCFS), Last In First Out (LIFO) atau Last Come First Serve (LCFS), Priority Service (PS), Service In Random Order (SIRO) dan General Service Diciplint (GD).
Pemberian layanan perpajakan di TPT KPP Pratama Pontianak menerapkan aturan antrian First In First Out (FIFO) atau First Come First Served (FCFS).
Dimana kata dia WP yang lebih dahulu datang masuk maka lebih dahulu keluar atau yang lebih dahulu datang maka lebih dahulu dilayani.