Syahdan Aziz Ungkap Insentif Yang Diterima Guru Sekolah Swasta di Kota Pontianak
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Aziz mengatakan insentif guru honorer non PNS khusus guru di sekolah swasta
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Syahdan Aziz Ungkap Insentif Yang Diterima Guru Sekolah Swasta di Kota Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Aziz mengatakan insentif guru honorer non PNS khusus guru di sekolah swasta sebanyak Rp 300 ribu perbulan dengan sistem pembayaran persemester.
Syahdan mengatakan Dinas pendidikan sudah berusaha untuk memberikan kesejahteraan bagi guru yang mengajar disekolah swasta seperti insentif yang sudah dimasukkan dalam APBD Kota Pontianak untuk kesejahteraan guru swasta.
Dengan jumlah guru disekolah swasta yang mendapatkan insentif sebanyak 535 guru dengan rincian, TK 179 orang, SD 219 orang, SMP 137 orang.
Baca: Hadapi Kampanye Rapat Umum, Bawaslu Mempawah Ingatkan Peserta Pemilu Agar Taati Aturan
Baca: Kodim 1201 Mempawah Gelar Sunatan Massal Saat TMMD di Desa Sekais
Baca: Perombakan Kepala Dinas, Dewan Harap Bupati Tempatkan Orang Berkompeten
“Pemberian insentif itu diberikan kepada guru yang mengajar disekolah swasta yang tidak mendapatkan sertifikasi,” ucap Syahdan saat ditemui diruang kerjanya, rabu (20/3/2019).
Namun untuk mendapatkan insentif guru tersebut harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
NUPTK menjadi salah satu syarat untuk memberikan insentif yang berasal dari APBD, NUPTK juga merupakan syarat sebagai pengajuan untuk sertifikasi. Total guru yang mendapatkan insentif di sekolah negeri dan swasta sebanyak 667 orang. 80,2 persen dari total yang mendapatkan insentif berada di sekolah swasta.
Ia juga mengatakan kalau APBD besar akan dinaikkan lagi, disamping itu guru swasta ini juga mendapatkan honor dari yayasan.
Kemudian ia mengatakan untuk sekolah swasta kalau untuk bantuan fisik berupa DAK fisik, DAK merupakan dana dari pusat, dan bagi sekolah yang sudah terdaftar didapodik.
Selain itu guru disekolah swasta juga berhak mendapatkan sertifikasi yang penghasilannya minimal satu setengah juta perbulan. Untuk jumlah guru yang berada disekolah swasta yang sudah tersertifikasi di Kota Pontianak 294 berdasarkan data Maret 2019.
"Kita sudah memperhatikan guru sekolah swasta sesuai dengan kemampuan APBD Kota Pontianak," tutupnya.