Pemilu 2019
Hadapi Kampanye Rapat Umum, Bawaslu Mempawah Ingatkan Peserta Pemilu Agar Taati Aturan
Memasuki masa kampanye rapat umum terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah
Hadapi Kampanye Rapat Umum, Bawaslu Mempawah Ingatkan Peserta Pemilu Agar Taati Aturan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Memasuki masa kampanye rapat umum terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah mengingatkan agar peserta pemilu taat aturan.
"Kita tekankan pada peserta pemilu, bahwa pada saat kampanye rapat umum tidak boleh mengunakan fasilitas negara. Seperti penggunaan mobil dinas dan sebagainya, juga tidak melibatan anak-anak, ASN, TNI dan Polri sesuai aturan yang ada," ujar Komisioner Bawaslu Mempawah Kaharudin, Kamis (21/3/2019).
Selain itu, Ia juga mengingatkan kepada peserta pemili untuk menjalankan Kampanye Rapat Umum sesuai SOP.
Baca: Kodim 1201 Mempawah Gelar Sunatan Massal Saat TMMD di Desa Sekais
Baca: Perombakan Kepala Dinas, Dewan Harap Bupati Tempatkan Orang Berkompeten
Baca: Jelang Kampanye Rapat Umum, KPU Mmepawah Harapkan Peserta Pemilu Ikuti SOP dan Aturan
"Menggunakan tempat yang telah ditentukan, serta mengkapi surat ijin kampanye atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan-red)," ungkapanya.
Selanjutnya, Bawaslu menegaskan kepada peserta Pemilu yang berkampanye menggunakan media massa, untuk tidak membuat konten yang mengandung unsur SARA.
"Selain itu tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada, dan juga tidak menyebarkan berita bohong atau isu hoax," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang, kampanye rapat umum terbuka sudah bisa dilaksanakan.
Termasuk para peserta Pemilu yang hendak kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Dalam hal ini, Bawaslu berharap lembaga terkait bisa bersama-sama meningkat pengawasan, dan melakukan pengawalan terhadap Kampanye Rapat Umum tersebut.
"Kita juga akan meningkatkan pengawasan, dari tingkat Panwascam sampai ketingkat desa," tutupnya.