Arifidiar Sebut Penyerahan LKPJ Sudah Tepat Waktu

Ir H Arifidiar MH mengatakan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018 sudah sesuai dengan amanat undang-undang

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Wakil Bupati Sambas Hj Hairiah saat menyerahkan LKPJ Kabupaten Sambas kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (20/3/2019). 

Arifidiar Sebut Penyerahan LKPJ Sudah Tepat Waktu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH mengatakan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018 sudah sesuai dengan amanat undang-undang No 23 tahun 2014 dan diperjelas melalui PP no 3 tahun 2007.

Yang mana pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan LKPJ anggaran tahun sebelumnya, minimal tiga bulan setelah tahun anggaran.

"Penyampaian LKPJ anggaran tahun 2018 itu menyangkut kinerja ini paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran dilaporkan itu berakhir," ujarnya, Rabu (20/3/2019)

Baca: Hairiah Sampaikan LKPJ di DPRD Kabupaten Sambas

Baca: Diprediksi Cerah Berawan, Berikut Ini Kawasan Lahan di Kalbar yang Mudah Terbakar

Baca: Kaum Hawa Wajib Tahu, Inilah 5 Model Rambut Yang Disukai Pria!

Ia menjelaskan, secara mekanisme pemerintah daerah telah melaksanakan amanat sesuai dengan undang-undang.

"Dengan dasar itu maka DPRD segera merespon dengan tahapan tatib DPRD, Sehingga sebagai pimpinan DPRD saya langsung mendisposisikan agar segera dilakukan badan musyawarah (bamus) dan kita telah melaksanakan bamus, hari ini adalah hasil keputusan bamus dengan melaksanakan rapat paripurna," jelasnya.

"Artinya DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) dan akan segera diproses, kita targetkan diselesaikan dan akan disampaikan dalam rekomendasi paripurna nanti," beber Arifidiar.

Selanjutnya, setelah mendapat naskah dokumen LKPJ maka DPRD akan segera memprosesnya dengan memberikan rekomendasi kepada Pemda Sambas paling lambat 30 hari setelah Dokumen LKPJ di terima.

Ia mengungkapkan, itu sesuai dengan wewenang konstitusi yang diberikan kepada DPRD, yang berfungsi sebagai penyelenggara dan mitra pemerintah daerah.

"Sekarang DPRD tidak lagi seperti dahulu, kalau dulu sebelum ada undang-undang 23 tahun 2014, DPRD masih bisa menolak atau menerima, namun sekarang setelah ada undang-undang 23 tabun 2014, dimana DPRD dan pemerintah daerah adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra," ungkapnya.

Oleh karenanya, saat ini DPRD hanya memberikan rekomendasi terhadap hal yang dinilai kurang dan perlu diberikan saran untuk diperbaiki kedepannya.

"Nanti kita akan sampaikan dalam sidang paripurna Istimewa, DPRD akan memaparkan urusan-urusan yang dianggap masih kurang maksimal dengan memberikan rekomendasi untuk kedepannya demi kebaikan pemerintahan daerah," tutup Arifidiar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved