Amankan 3 Orang atas Tindak Pidana Pertolongan Jahat, Jatanras Polresta Masih Kejar Pelaku Lainnya
Wakasatreskrim Polresta Pontianak Iptu Rezki Rizal bertempat di Mapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa pihaknya
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Amankan 3 Orang atas Tindak Pidana Pertolongan Jahat, Jatanras Polresta Masih Kejar Pelaku Lainnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakasatreskrim Polresta Pontianak Iptu Rezki Rizal bertempat di Mapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat. Kamis (21/3/2019).
Ketiga tersangka ini berinisal AG (19), MA (21) dan TM (19), yang mana ketiganya di amankan secara berurutan di 3 tempat berbeda.
Iptu Rezki Rizal mengungkapkan bahwa penangkapan ketiganya bermula saat pihak nya mendapatkan laporan dari korban pada tanggal 27 Januari 2019, lalu.
Baca: Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri di Sintang Undang Pelajar, Mahasiswa dan Komunitas
Baca: Karyawan JYP Menyebut Tampilan YouTube YG Palsu & Prestasi BLACKPINK Seperti tidak Berguna
Baca: Bacaan Niat Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh 13, 14, 15 Bulan Rajab! Berikut Arti, Kajian hingga Dalilnya
Korban mengaku bahwa di tanggal 25 Januari sekira pukul 10.00 WIB, rumah korban yang terletak di jalan Pramuka kecamatan sungai Kakap telah kemalingan dan kehilangan barang berupa handphone merek Oppo dan Xiomi dengan total kerugian lebih dari 5 juta rupiah.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personel jatanras Polresta pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapatlah informasi bahwa Handphone merek Xiomi yang hilang dicuri berada di tangan pelaku berinisial AG (19), dan di tanggal 20 Maret 2019 personel Jatanras pun langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang saat itu AG berada di sekitaran Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan.
Saat di interogasi, AG mengaku bahwa Handphone tersebut didapatnya dari MA, dan dengan segera petugas pun bergerak mengamankan MA yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
Saat MA di amankan, iapun mengaku bahwa barang tersebut didapatnya dari TM tak menunggu lama, di hari yang sama, petugaspun bergerak untuk mencari TM, dan akhirnya TM didapat diwilayah kecamatan Pontianak Kota.
Dari hasil intrograsi, TM mengaku bahwa handphone tersebut didapatnya dari seseorang yang bernama AM yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Saat di amankan oleh pihak kepolisian, ketiganya tak melakukan perlawanan berarti dan hanya berpasrah diri, namun para tersangka sempat mengelak, dan ketika pihak melakukan pengecekan IMEI handphone yang ada ternyata benar adanya bahwa barang yang berada di tangan tersangka merupakan barang korban yang hilang di curi.
Wakasat mengungkapkan bahwa ketiganya akan di ancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara.
"Ketiga tersangka kita ancam dengan pasal 480 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,"ungkapnya.
Pihak kepolisian pun masih terus melakukan penyelidikan terkait tersangka lainnya yang melakukan tindak pidana pencurian pada kasus ini.