Terkait Penanganan Kasus Anak Yang Dilakukan Polresta Pontianak, Nurhasanah Ungkap Hal Ini
Kami dari pemerhati anak melihat di Polresta Pontianak penanganannya sudah cukup baik, yang dilakukan oleh penyidik.
Terkait Penanganan Kasus Anak Yang Dilakukan Polresta Pontianak, Nurhasanah Ungkap Hal Ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persoalan penanganan hukum antara anak dibawah umur dan dewasa berbeda, pemerhati anak selalu melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak yang terlibat masalah kejahatan atau berhadap dengan hukum.
Pemerhati Anak Kalbar, Nurhasanah yang hadir saat sosialisasi Rencana Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) tahun 2019 dilakukan oleh Pemkot Pontianak menyampaikan tentang penanganan hukum anak berhadapan dengan hukum. Ia sebut semua proses penyidikan dan segala macamnya ada di ranah kepolisian.
Baca: Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Pukul Kepala Terdakwa Haris Simamora
Baca: Terkait Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar, Sutarmidji: Sudah Sampaikan ke Menteri PU
"Kami dari pemerhati anak melihat di Polresta Pontianak penanganannya sudah cukup baik, yang dilakukan oleh penyidik. Mereka sudah paham terkait apa yang harus mereka lakukan maupun persepsi terhadap anak itu sendiri," ucap Nurhasanah saat diwawancarai, Senin (18/3/3/2019).
Ia menyampaikan dari sekian banyak kasus anak, tentunya ada anak yang menjadi korban dan adapula anak yang menjadi pelakunya. Tapi hak-hak anak tidak boleh dikesampingkan.
Ia mencatat beberapa waktu terakhir ini, setidaknya ada 214 kasus anak berhadapan dengan hukum yang mereka dampingi di Kota Pontianak, jumlah itu bukanlah sedikit.
"Anak-anak ini sebelum diputuskan dipengadilan, mereka ini dititipkan dirumah tahanan. Saat ini masalahnya daerah-daerah belum memiliki lapas anak, kalau di Pontianak sudah ada. UU peradilan anak telah menjelaskan, tetapi perangkat yang diperlukan belum ada, sehingga ini harus menjadi perhatian serius terkait masalah penangana anak berhadapan dengan hukum," pungkasnya.