Lengkapi Sarana Publik, Kejari Pontianak Canangkan Zona Integritas
Nah itu diharapkan tidak ada lagi tamu-tamu ini yang datang ke ruang masing-masing jaksa
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Lengkapi Sarana Publik, Kejari Pontianak Canangkan Zona Integritas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak mencanangkan menjadi kawasan zona integritas menuju menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan tersebut yang di tandai dengan pelepasan balon, penandatanganan fakta integritas yang di lakukan oleh semua kepala seksi jajaran Kejaksaan Negeri Pontianak.
Selain itu, saat ini Kejari Pontianak sedang melengkapi falisitas dan sarana layanan publik dari untuk menerima para tamu, pengunjung atau siapapun yang memiliki kepentingan ke Kejari Pontianak.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pontianak, R Ahmad Yani menuturkan di lengkapi sarana dan fasilitas publik di kantor tersebut diharapkan pelayanan masyarakat di Kejari Pontianak dapat berjalan dengan optimal dan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh terkait dengan pelayanan-pelayanan di sana.
Baca: Prabahasa: DPRD Siap Kawal Pemprov Kalbar Tingkatkan IPM
Baca: Ketika Presiden ILC TVOne Karni Ilyas Bicara Sepakbola, Dukung Liverpool dan Ragukan Manchester City
Ahmad Yani Menjelaskan, kegiatan pencanangan zona integritas Kejari Pontianak menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman Kejari Pontianak.
"Pelayanan ini sengaja disiapkan oleh Kejari Pontianak sebagai suatu trobosan pelayanan pasca digelarnya pencanangan zona integritas WBK WBBM tersebut,"tutur Yani, Senin (18/3/2019)
"Jadi jika ada tamu-tamu yang datang ke Kejari Pontianak, misalnya dari perkara pidana umum ya, mungkin dari keluarga si tersangka ingin berkonsultasi terkait berapa lama penahanan dari pihak keluarganya. Nah itu diharapkan tidak ada lagi tamu-tamu ini yang datang ke ruang masing-masing jaksa," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Hal ini merupakan komitmen Kejari Pontianak untuk menghindari hal-hal yang bersifat negatif.
"Kurangnya sarana pendukung merupakan penyebab masih maraknya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, Jadi ketika sarana dan prasarana belum mendukung bisa mengakibatkan hal-hal yang berkaitan dengan moral atau integritas jaksa, sendiri" ujarnya.
Nanti, pada saat layanan masyarakat satu atap ini telah selesai dibangun maka masyarakat akan di arahkan ke ruang tunggu, lalu menjelaskan keperluannya apa dan sama kepada siapa.
Kemudian petugas layanan ini akan menyiapkan segala keperluannya. Bahkan jika diperlukan, maka oleh petugas akan menghadirkan jaksanya langsung di sana sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca: Sujiwo: APBDes Harus Bertujuan untuk Kepentingan Masyarakat
Dijelaskan Ahmad, bangunan layanan satu atap tersebut saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Letaknya tepat di pojok sebelah kiri gedung Kejaksaan Negeri Pontianak. Kemungkinan akhir Maret 2019 pengerjaan gedung bisa diselesaikan.
"Untuk pelayanannya sendiri akan dilaksanakan setelah gedung selesai dibangun. Bisa kita lihat saat ini sudah 90 persen, tinggal di finishing. Jadi ketika bangunan ini sudah selesai, maka akan segera difungsikan penggunaannya," tambah Yani.
Sejak 2018 lalu, Kejari Pontianak juga sudah menerapkan sebuah layanan masyarakat yang disebutnya E-tilang. Layanan ini berfungsi untuk menghindari adanya kecurangan atau pungli dari petugas Kejari Pontianak.