Ketum PPP Romahurmuziy Ditetapkan Menjadi Tersangka, Begini Responnya Keluar dari Gedung KPK
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur
Ketum PPP Romahurmuziy Ditetapkan Menjadi Tersangka, Begini Responnya Keluar dari Gedung KPK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca: Kesaksian Korban Penembakan Masjid di Selandia Baru, Raung Peluru di Khutbah Persahabatan & Cinta
Baca: Kecam Insiden Penembakan di Selandia Baru, Aksi Solidaritas Bermunculan Hingga Trending Topik Dunia
Baca: Jadi Korban Pemukulan Caleg, Petugas Bea Cukai Entikong Lapor Polisi dan Lakukan Visum
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).
Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain. Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000.
Kenakan Rompi Tahanan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ditahan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (16/3/2019).
Pantauan Kompas.com, Romy keluar dari KPK sekitar pukul 11.45 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Romy dibawa beberapa petugas KPK menuju mobil tahanan KPK.
Tak banyak komentar Romy kepada wartawan yang menunggu.
Baca: KRONOLOGI Oknum Caleg Marah-marah, Pukul Petugas Bea Cukai dan Keluarkan Kata-kata Jorok
Baca: Member BTS Kembali di Puncak! Inilah 30 Anggota Boy Grup dengan Reputasi Brand Tertinggi Maret Ini
Baca: Meimei Kalbar 2019, Ternyata Banyak Belajar Dari Anak-anak
Saat dibawa keluar KPK, belum ada keterangan resmi dari KPK.
Romy sebelumnya menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).
RoMy terjaring operasi tangkap tangan bersama empat orang lain, termasuk di antaranya pejabat Kemenag di daerah.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 100 juta. Uang tersebut diduga hasil transaksi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.