Ketum PPP Romahurmuziy Ditetapkan Menjadi Tersangka, Begini Responnya Keluar dari Gedung KPK

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur

Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE/Istimewa
Ketum PPP Romahurmuziy Ditetapkan Menjadi Tersangka, Begini Responnya Keluar dari Gedung KPK 

Ketum PPP Romahurmuziy Ditetapkan Menjadi Tersangka, Begini Responnya Keluar dari Gedung KPK

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Baca: Kesaksian Korban Penembakan Masjid di Selandia Baru, Raung Peluru di Khutbah Persahabatan & Cinta

Baca: Kecam Insiden Penembakan di Selandia Baru, Aksi Solidaritas Bermunculan Hingga Trending Topik Dunia

Baca: Jadi Korban Pemukulan Caleg, Petugas Bea Cukai Entikong Lapor Polisi dan Lakukan Visum

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain. Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000.

Kenakan Rompi Tahanan

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ditahan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (16/3/2019).

Pantauan Kompas.com, Romy keluar dari KPK sekitar pukul 11.45 WIB.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Romy dibawa beberapa petugas KPK menuju mobil tahanan KPK.

Tak banyak komentar Romy kepada wartawan yang menunggu.

Baca: KRONOLOGI Oknum Caleg Marah-marah, Pukul Petugas Bea Cukai dan Keluarkan Kata-kata Jorok

Baca: Member BTS Kembali di Puncak! Inilah 30 Anggota Boy Grup dengan Reputasi Brand Tertinggi Maret Ini

Baca: Meimei Kalbar 2019, Ternyata Banyak Belajar Dari Anak-anak

Saat dibawa keluar KPK, belum ada keterangan resmi dari KPK.

Romy sebelumnya menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

RoMy terjaring operasi tangkap tangan bersama empat orang lain, termasuk di antaranya pejabat Kemenag di daerah.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 100 juta. Uang tersebut diduga hasil transaksi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved