Pengelolaan Aset Pemkot Pontianak Belum Maksimal, Satu di Antaranya Sirkuit Batulayang

belum difungsikan secara maksimal lapangan sepak bola Pontianak Utara karena ada gugatan dari ahli waris.

Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Wali Kota Edi Kamtono 

Laporan wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang seharusnya dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Sebab, keberadaan aset daerah ini, baik aset bergerak maupun tidak bergerak seyogyanya memiliki tujuan yang pasti. Khususnya mengenai pengelolaan aset daerah

Namun secara realitas, banyak aset daerah Kota Pontianai justru terbengkalai hingga akhirnya rusak dengan sendirinya maupun beralih fungsi. Contohnya, Gedung Padepokan Pencak Silat di Jl Putri Candramidi, Gedung Voli Indor Jl Ampera, Sirkuit Bayulayang, dan Lapangan Sepak Bola di Selat Panjang.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, selama ini ada beberapa pengelolaan sejumlah aset Pemkot Pontianak tidak maksimal. Sehingga menghambat upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah.

“Satu di antaranya kita coba mendorong pemanfaatkan lapangan sepak bola yang ada di Pontianak Utara, jangan sampai terbengkalai. Apakah sekarang sudah bisa dimanfaatkan atau bagaimana, karena lahan tersebut sempat tersangkut proses hukum dan perkaranya berjalan beberapa tahun lalu,” ujarnya, Kamis (14/3/2019).

Ia menjelaskan belum difungsikan secara maksimal lapangan sepak bola Pontianak Utara karena ada gugatan dari ahli waris. Sehingga belum bisa dimaksimalkan pemanfaatannya.

Edi pun mmeinta dinas terkait penanganan bagian aset maupun Dinas Pemuda, Olahraga untuk melakukan inventaris terhadap hal tersebut. "Untuk lapangan sepak bola di Pontianak Utara itukan ada gugatan dari ahli waris. Apakah lahan itu bisa digunakan maka kita harus selesaikan dulu," tambah Edi Kamtono.

Ia mengatakan, setiap tahapan pada siklus pengelolaan barang daerah masih terdapat permasalahan yang sangat rumit untuk ditanggulangi para unsur pengelola maupun pengguna barang milik daerah.

“Seharusnya, aset yang awalnya misal dihibahkan segera dihibahkan. Tidak dibiarkan statunya menggantung. Begitu pula dengan aset daerah yang tak digunakan segera diinventarisir agar dapat dimanfaatkan,” ungkapnya.

Baca: Kejari Pontianak Musnahkan Bukti Narkoba, Alat Judi, dan Kosmetik Ilegal

Baca: Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar & LKPI Fasilitasi 100 Nelayan Dapatkan Pas Kecil

 

Edi melihat memang di Pontianak Utara membutuhkan lapangan untuk bermain mengingat jumlah penduduk semakin padar dan banyak. Sehingga dengan adanya lapangan sepak bola yang termanfaatkan dapat menampung hobi dari para anak muda disana.

"Di Utara itu sudah padat dan butuh lapangan permainan, dengan ada tanahnya kita bisa membangun dan memanfaatkannya," jelas Edi Kamtono.

Beberapa waktu lalu menurutnya pernah mau dimanfaatkan namun lapangannya tidak steril katena banyak paku, sehingga perlu pembersihan lagi dan membuatnya streril.

"Itu lahannya juga masih belum steril dan kita akan manfaatkan untuk warga setempat," pungkasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak yang menangani bagian aset Pemkot menegaskan, lahan sepak bola itu harus dimanfaatkan untuk masyarakat.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak bahwa lahan yang berada di Pontianak Utara dan yang telah dibangun sebagian tribunnya tersebut telah dimanfaatkan warga setempat.

"Saya sudah cek ke sana dan koordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Karena itukan fasilitas olahraga, tentunya di bawah mereka dan mereka bilang itu dimanfaatkan oleh warganya," ucap Hendro.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved