Kejari Pontianak Musnahkan Bukti Narkoba, Alat Judi, dan Kosmetik Ilegal
Pemusnahan itu selain menggunakan alat milik BNN Kalbar dan ada juga pemusnahan secara manual
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartwan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Kejaksaan Negeri Pontianak kembali musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang ditangani sejak Oktober 2018 dan incrah di tahun 2019. Pemusnahan bukti narkoba, perjudian, dan kosmetik ilegal ini menggunakan mesin milik BNNP Kalbar dan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pontianak, Jl KH Ahmad Dahlan Kota Pontianak, Kamis (14/3/2019).
Kasi Barang Bukti Kejari Pontianak Susan Rosalina menuturkan penanganan perkara pidana tahun 2018 hingga 2019, masih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga barang bukti yang dimusnahkan juga lebih banyak dari kasus tersebut.
"Pemusnahan itu selain menggunakan alat milik BNN Kalbar dan ada juga pemusnahan secara manual," ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, barang bukti narkotika yakni 326.269 gram dan 2,5 gram dari 73 perkara yang telah incrah, termasuk peralatan narkoba. Barang bukti perjudian yakni, dadu ukuran besar dan ukuran kecil, serta beberpaa set kartu domino akumulasi dari 63 perkara.
"Ada juga perkara kosmetik sebanyak satu perkara, perkara obat-obatan tradisional tanpa izin edar yakni satu perkara dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 127 perkara," terangnya.
Hadir dalam acara pemusnahan yakni Kepala Kejari Pontianak, Refli SH dan jajaran Kepala Seksi jajaran Kejari Pontianak, Satreskrim Pontianak, perwakilan dari BPOM Pontianak, serta BNN Provinsi Kalbar.
Baca: VIDEO: Bupati Kubu Raya Buka Musrenbang Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sungai Kakap
Baca: Hampir 4000 Nelayan di Kalbar Belum Kantongi Pas Kecil
Kepala Kejari Pontianak Refli SH menuturkan di tahun 2018 pihaknya menangani kasus narkoba lebih dari 113 perkara, namun ada perkaranya yang baru incrah di tahun 2019 ini.
"Ini kalau tidak salah, dari Oktober 2018 lalu yang incrah di tahun ini. Nah sekarang barang buktinya kita musnahkan," kata Refli SH usai memimpin pemusnahan barang bukti.
Tak hanya it u, ia pun menuturkan berterima kasih kepada semua pihak yang turut mendukung, terutama pada Kasi Barang Bukti, Susan Rosalina yang giat mengawasi barang bukti hingga melaksanakan pemusnahan ini.
"Untuk kasus narkoba, Kejari Pontianak juga telah ada beberapa perkara yang pelaku diberikan hukuman maksimal, bahkan ada yang di tuntut seumur hidup dan hukuman mati,"katanya.
Selain itu untuk barang bukti, untuk kasus narkoba tidak ada barang bukti yang dirampas untuk negara, tetapi jika dijerat dengan TPPU ada barang buktinya yang dirampas untuk negara.
"Untuk TPPU rangkaian dari kasus narkoba biasanya ada tanah, rumah dan harta benda yang lain, dan saat ini ada perkara TPPU yang sedang berjalan, nanti jika sudah incrah, barang bukti akan kami lelang,"pungkasnya.