Dilepas Polisi Untuk Direhabilitasi, Kasus Narkoba Andi Arief 'Cuma Berumur' Tiga Hari

"Saya dinyatakan tidak bersalah," ucap Andi Arief di lokasi."I am not criminal. Saya bukan kriminal," tegasnya.

Editor: Ishak
KOLASE/Istimewa
Terjerat Narkoba, Alas Kasur Andi Arief di Tahanan Jadi Sorotan Hingga #SepreinyaPINK Trending Topik 

Dilepas Polisi Untuk Direhabilitasi, Kasus Narkoba Andi Arief 'Cuma Berumur' Tiga Hari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian memutuskan 'tak melanjutkan' kasus narkotika yang menjerat Andi Arief

Ditetapkan sebagai korban, Andi Arief dinyatakan tak terlibat kejahatan narkoba dan direkomendasikan melakukan assessment medis di Badan Narkotika Nasional (BNN). 

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna, terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan, sehingga direkomendasikan assessment dengan pedoman surat edaran Nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika," ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal . 

Alhasil, 'perjalanan' kasus yang menjerat politisi kawakan Demokrat itu hanya berusia tiga hari. Kasus Andi Arief pun kemudian dihentikan.

Padahal sebelumnya polisi menemukan barang bukti berupa pipet plastik bekas pengisap sabu, dua unit korek gas modifikasi untuk membakar sabu, dan kertas alumunium foil, Minggu (3/3/2019) lalu.

Namun demikian, tak ada barang bukti sabu saat proses penangkapan tersebut.

"Kemudian petugas berkolaborasi dengan Labfor Polri melakukan olah TKP guna menemukan residu narkoba yang tersisa di TKP," ucap iqbal.

Baca: Polisi Akhirnya Hentikan Proses Hukum Kasus Narkoba Andi Arief, Ini Alasannya

Baca: Angkat Suara Terkait Wanita Berinisial L, Andi Arief Ingin Publik Menilai Sendiri

"Urine Saudara AA diperiksa dan ditemukan positif mengandung methamphetamine. AA dibawa ke kantor untuk riksa, dan penyidik menemukan ftakta bahwa tidak ditemukan barbuk narkoba pada Saudara AA," sambung Iqbal.

Sehari kemudian, pihak kepolisian melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirtipid Narkoba, Senin (4/3/2019), yang kemudian memutuskan 'tak melanjutkan' kasus ini ke tahap berikutnya. 

"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan narkoba, urine positif, sedangkan tidak ada barbuk di tersangka, maka tidak dilakukan penyidikan, namun dilakukan interogasi. Maka terhadap Saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," jelas Iqbal.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Intansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengungkapkan hal yang sama.

Rekomendasi rehabilitasi memang diharapkan oleh BNN kepada para pecandu narkoba, termasuk Andi Arief.

"Kami sangat mengapresiasi langkah dari Kepolisian Republik Indonesia ini, bahwa tidak ada barang bukti dan hasil urinenya positif, memang bisa langsung dilakukan assessment," katanya.

Baca: Lima Smartphone Xiaomi dan Redmi Ini Update MIUI - nya Dihentikan

Baca: Tak Main-main, Persija dan Persib Masuk 3 Besar Tim Populer Asia di Instagram

"Karena itulah yang kami harapkan. Dan kami juga mengharapkan tidak saja pada public figure, tetapi terhadap masyarakat secara umum. Sehingga, apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi kepadatan lapas dan rutan itu bisa benar-benar di wujudkan," tutur Riza.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved