Polisi Akhirnya Hentikan Proses Hukum Kasus Narkoba Andi Arief, Ini Alasannya

Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna....

Editor: Dhita Mutiasari

Polisi Akhirnya Hentikan Proses Hukum Kasus Narkoba Andi Arief, Ini Alasannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna.

Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Baca: Jubir BPN Andre Rosiade Tegaskan Tak Ada Kaitan Kasus Andi Arief dengan Pukulan ke Kubu 02

Baca: Sampaikan Permohonan Maaf, Rachland Nashidik Ungkap Keputusan Mengejutkan Andi Arief

Baca: Benny Mamoto Ungkap Praktik Sindikat Narkoba Saat ILC Topik Andi Arief Terjerat Narkoba

"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urin positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (TRIBUNNEWS.COM)

Iqbal menambahkan pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Andi Arief.

Mengingat dirinya saat ini hanya menjalani rehabilitasi kesehatan.

"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tutur Iqbal.

Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.

Terjerat Kasus Narkoba, Keluarga Andi Arief Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, keluarga Andi Arief mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Hari ini pengacara maupun keluarga saudara AA mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik," tutur Dedi di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Permintaan itu mereka sampaikan saat menjenguk Andi Arief pagi tadi.

Dalam kasus ini, lanjut Dedi, keluarga memiliki peran yang besar dalam menghilangkan ketergantungan Andi Arief pada narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved