NIP CPNS Mempawah Dibatalkan, Gusti Ramlana: Kewenangan Kemenpan RB
Berkaitan pengembalian berkas CPNS merupakan kewenangan Kemenpan-RB, bahwa ketentuan yang ada di pemerintah pusat
Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
NIP CPNS Mempawah Dibatalkan, Gusti Ramlana: Kewenangan Kemenpan RB
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Bupati Mempawah, Gusti Ramlana menyebutkan bahwa pegembalian berkas CPNS merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Berkaitan pengembalian berkas CPNS merupakan kewenangan Kemenpan-RB, bahwa ketentuan yang ada keputusan itu berada di Pemerintah Pusat," ujar Ramlana kepada Tribun, (4/3/2019).
Ramlana mengatakan pengembalian berkas ini, lantaran yang bersangkutan mendaftar di Formasi Guru Agama. Namun ijazah yang dimiliki bukan sarjana pendidikan Agama, melainkan sarjana Theologi.
Baca: NIP Seorang CPNS Dibatalkan, Begini Penjelasan BKPSDM Mempawah
Baca: CPNS Asal Mempawah Batal Menerima NIP, Alvy Septian Kecewa
Baca: Berikan Kuliah Umum Pada CPNS Baru, Bupati Jarot Tekankan Komitmen dengan Tugas
"Dia mendaftar sebagai pendidikan Agama, namun setelah diverifikasi oleh BKN. Rupanya yang tercantum di berkas, yang bersangkutan bukan sarjana pendidikan guru tapi sarjana Theologi," jelasnya.
Berkaitan dengan ini, Ramlana menegaskan pihaknya akan mengupayakan, namun tetap menunggu keputusan Pemerintah Pusat.
"Sepanjang mungkin ada yang bisa dilinierkan, mungkin bisa saja. Namun kita tunggu keputusan dari BKN, kita juga sudah berupaya mengusulkan kembali," pungkas Ramlana.