NIP Seorang CPNS Dibatalkan, Begini Penjelasan BKPSDM Mempawah
Benar berdasarkan surat dari BKN, CPNS atas nama Alvy Septian. Dikembalikan berkas pengajuan penetapan NIP
Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
NIP Seorang CPNS Dibatalkan, Begini Penjelasan BKPSDM Mempawah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Kepala Bidang Kepangkatan Informasi dan Pensiunan BKPSDM Kabupaten Mempawah, Syafruddin membenarkan pengembalian berkas CPNS atas nama Alvy Septian.
"Benar berdasarkan surat dari BKN, CPNS atas nama Alvy Septian. Dikembalikan berkas pengajuan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai-red), karena tidak memenuhi syarat. Lantaran regulasi yang diperlukan adalah sarjana pendidikan, namun Ia mengantongi sarjana Theologi," ujar Syafruddin kepada Tribun, Senin (4/3/2019).
Syafruddin mengatakan pihaknya juga telah memanggil yang bersangkutan dan menjelaskan titik permasalahan atas pembatalan penerbitan NIP.
"Tanggal (27/2) lalu, Kepala Badan sudah memanggil. Dan memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan, atas pembatalan penerbitan NIP," imbuhnya.
Baca: FOTO: Testimoni Dua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Millenial Safety Road Festival
Baca: ILC TVOne Selasa (5/3) Bahas Tema Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?
Baca: Diklat 3 In 1 Diharapkan Dapat Meningkatkan Pengetahuan Tentang Pengolahan Ikan
Syafruddin menjelaskan bahwa pembatalan yang dilakukan dikarenakan regulasi pendidikan yang berbeda dengan formasi yang diperlukan.
"Yang bersangkutan lulus pada formasi pendidikan agama kristen, namun ijazahnya Sarjana Theologi. Ini kan regulasinya berbeda, karena memang yang dibutuhkan sarjana pendidikan," paparnya.
Ditanya terkait berapa berkas yang dikembalikan, Syafruddin menegaskan sejauh ini hanya satu berkas saja yang dikembalik
"Sejauh ini hanya satu berkas yang dikembalikan oleh BKN, dan berkas yang lainnya masih aman," tutupnya.