CPNS Asal Mempawah Batal Menerima NIP, Alvy Septian Kecewa

Saya hanya mohon keadilannya, karena waktu yang sedikit lagi untuk penerimaan SK tersebut.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Alvy Septian, seorang CPNS Kabupaten Mempawah yang batal menerima NIP. 

CPNS Asal Mempawah Batal Menerima NIP,  Alvy Septian Kecewa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Nasib miris seorang CPNS Kabupaten Mempawah batal menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Seorang CPNS Kabupaten Mempawah, Alvy Septian mengaku kecewa lantaran dirinya yang lulus CPN 2018, harus menerima nasib pahit karena berkas usulan penetapan NIP dikembalikan oleh Kemenpan-RB.

Pengembalian berkas tersebut karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), dimana dirinya lulus pada formasi guru pendidikan agama kristen. Dan tidak bisa diterima, lantaran dirinya mengantongi ijazah Sarjana Theologi.

"Saya mengikuti seleksi CPNS dimulai dari bulan September 2018.l, saya mendaftar sebagai Guru pendidikan agama Kristen di SDN 01 Sadaniang. Kualifikasi pendidikan S1 pendidikan agama yang tertera, saya mendaftar di BKD setempat, Kualifikasi pendidikan saya sarjana teologi yang pada dasarnya sama. Singkat cerita Saya dipanggil oleh BKD mempawah bahwa saya dibatalkan kelulusan dari BKN regional 5, saya merasa sangat dikecewakan dan dirugikan oleh hal ini," ujar Alvy Septian, Senin (4/3/2019).

Baca: Diklat 3 In 1 Diharapkan Dapat Meningkatkan Pengetahuan Tentang Pengolahan Ikan

Baca: Sutarmidji Pastikan Pembangunan Pontianak Konsep Kota Baru Anggaran Rp 4 Triliun Berlanjut

Alvy menjelaskan dirinya dipanggil BKPSDM Mempawah pada tanggal (27/2) lalu . Dan pada tanggal itu dirinya diinformasikan bahwa kelulusannya dibatalkan.

"Informasi dari BKN tentang surat tersebut tertulis pada tanggal 19 Februari 2019 dan saya mendapat info tanggal 27 Februari 2019 yang pada saat itu beberapa waktu akan dikeluarkan informasi penetapan NIP," terangnya.

Atas kejadian ini, Alvy menuntut keadilan, karena Ia merasa tidak pernah memalsukan data. Dan semua data yang diinput adalah murni, Ia juga mengikuti regulasi sesuai dengan yang ketentuan.

"Saya sudah melewati regulasi dan kenapa diwaktu sebentar lagi pembagian NIP saya digagalkan, Saya sebagai korban saat ini, saya mohon pertanggungjawaban BKD yang menyatakan saya bisa ikut di administrasi awal," ungkapnya

Alvy menuturkan sebelum seleksi Ia juga sempat melakukan konfirmasi kepada salah satu pegawai BPSDM Mempawah, dan dinyatakan bisa mengikuti seleksi CPNS dengan kualifikasi yang Ia miliki.

"Penekan saya bahwa saya dirugikan dalam banyak hal, karena awal seleksi tersebut saya memang melakukan konfirmasi. Saya hanya mohon keadilannya, karena waktu yang sedikit lagi untuk penerimaan SK tersebut. Saya jujur sudah kehilangan pekerjaan, waktu, dana, terlebih harapan yang awalnya diberikan karena saya lulus seleksi CPNS," tegasnya.

Dalam hal ini, Alvy meminta pertanggungjawaban dari BKD, kenapa Ia digagalkan saat semua regulasi sudah dilewati.

Tambahnya berdasarkan data statistik di BKN.go.id mengenai penetapan NIP untuk kabupaten Mempawah berjumlah 141 orang, yang berarti semua itu tidak dipermasalahkan dan tidak ada keterangan TMS.

"Saya mohon  Presiden, Menpan-RB, Gubermur, Bupati Mempawah, epala BKD Mempawah, Kepala BKN Regional 5 untuk dapat membantu saya," pungkas Alvy. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved