Edi Kamtono Ancam Tutup Indekos Tempat Asusila dan Pengguna Narkoba di Jalan Panglima Aim
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meradang dan meminta Satpol PP serta dinas terkait lainnya untuk melakukan evaluasi
Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
Edi Kamtono Ancam Tutup Indekos Tempat Asusila dan Pengguna Narkoba di Jalan Panglima Aim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meradang dan meminta Satpol PP serta dinas terkait lainnya untuk melakukan evaluasi terhadap indekos, yang kedapatam menampung pasangan diluar nikah atau penyalahgunaan izin yang ada.
Kemarahan Edi Kamtono, setelah Satpol PP mengamankan setidaknya ada 15 orang yang terdiri dari tujuh pasangan dan seorang yang kedapatan alat hisap sabu dikamar indekosnya.
Indekos yang digrebek Satpol PP Kota Pontianak berada di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Gang Mandiri, Kamis (28/2/2019).
Baca: Bupati Landak Imbau Warga Tak Sembarangan Viralkan Informasi Kesulitan Masyarakat di Medsos
Baca: DPRD Harap Masyarakat dan Pemerintah Lakukan Langkah Antisipasi Wabah DBD
Baca: Ini Jumlah SMK di Kabupaten Ketapang
Tak tanggung-tanggung Edi langsung meminta agar pemilik indekos diperiksa karena ini sudah menyalahi aturan yang ada. Pemerintah memberikan izin usaha indekos menurutnya bukan untuk menampung pasangan diluar nikah yang dan berduaan didalam kamar antara lelaki dan perempuan, maka itu ada indikasi perbuatan asusila.
"Kalau sudah berduaan di kamar tentunya harus diamankan, ini adalah kegiatan rutin dari Satpol PP kita dalam menegakan aturan. Jadi kalau mereka berduaan tidur di kamar kos dan hakimlah yang memutuskan Tipiringnya seperti apa," ujar Edi Kamtono.
Tipiring yang diberikan menurutnya harus sesuai dan memberikan efek jera pada masyarakat.
Ia semakin meradang, dengan adanya indekos sebagai tempat menghisap narkoba oleh penghuninya. Edi minta para pemilik indekos untuk mengawasi penghuni dan mendata mereka. Selain itu, harus dibatasi jam kunjung pihak tamu khususnya tamu yang berlawanan jenis.
"Saya minta Satpol PP dan dinas perijinan untuk evaluasi izin kos tersebut, kalau memang terbukti dia salah kita akan tutup izin usaha kosnya, sampai dia berani membuat pernyataan bahwa tidak lagi mengulangi kejadian serupa,"tambahnya.