Ungkap Kasus Curat dan Curanmor, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto dan Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono menggelar press release

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi saat menyerahkan barang bukti kendaraan bermotor kepada korban untuk dipinjam pakai di halaman Mapolres Sanggau, Senin (25/2/2019). 

Ungkap Kasus Curat dan Curamor, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto dan Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Sanggau.

Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Sanggau, Senin (25/2/2019).

Polres Sanggau berhasil mengamankan 10 tersangka dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Curanmor yang berhasil diungkap sepekan terakhir.

“Barang-barang yang dicuri diantaranya empat unit sepeda motor, laptop, perhiasan, Handphone, kamera digital, kabel telkom dan beberapa peralatan lainnya, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, Senin (25/2/2019).

Sementara, ke-sepuluh tersangka yang diamankan diantaranya, SYD, warga Jeruju, Pontianak Barat, BHI, warga Sui Jawi, Pontianak Barat. “Kedua tersangka ini merupakan komplotan pencuri kabel telkom di Kecamatan Batang Tarang, ” ujarnya.

Baca: TKI Asal Mempawah Meninggal, Darwis: Pemerintah Harus Serius Menangani

Baca: Tak Sampai 5 Menit, Ini Tutorial Kreasikan 5 Rok Lipit untuk Hijabers

Baca: Penjelasan Lengkap Bawaslu yang Putuskan Menkominfo Rudiantara Tak Langgar UU Pemilu

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1800 kabel udara isi 100 dan kabel udara isi 40 dengan total 840 meter dengan nilai kerugian Rp235 juta lebih.

Selanjutnya, tiga tersangka curat lainnya yakni KH, merupakan residivis dengan dua TKP di Sanggau, GJ yang juga adalah tersangka 4 kali tindak pidana curat, AJ merupakan residivis yang masih dalam proses pembebasan bersyarat.

“Ketiga pelaku ini residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan. Selanjutnya, tersangka Curat yang juga diamankan yakni LTG, AD dan AP. Jadi ada 10 totalnya, ” tegasnya.

Usai press realese, Kapolres mengembalikan barang bukti kepada korban untuk dipinjam pakai. Inilah lanjut Kapolres, upaya yang dilakukan dalam mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pencurian dengan pemberatan. Ini yang menjadi kasus-kasus yang memang meresahkan. Sehingga menjadi fokus, konsen kita juga dalam pengungkapanya, sehingga masyarakat betul-betul merasa aman, ” ujarnya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk terus berkerjasama dengan Polri, Polres Sanggau untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan bagaimana juga bisa mengungkap kasus atau kejadian yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Ini bukti reel bahwa kerjasama yang signifikan antara masyarakat dengan Polri dalam mengungkap kasus kejahatan yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau, ” tegasnya.

Untuk para tersangka yang diamankan dijerat dengan pencurian dan pemberatan. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” tegasnya.

Sementara itu, satu diantara ibu rumah tangga yang menjadi korban pencurian sepeda motor yang behasil diungkap, Sri mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sanggau beserta jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku. “Sehingga kendaraan kami bisa kembali, ” katanya.

Baca: FOTO: Peresmian Secara Simbolis Penempatan Billboard Bank Indonesia di 3 Titik Perbatasan

Baca: Posko Kelompok Mujahidin Pimpinan Ali Kalora Ditemukan, Satgas Tinombala Beberkan Barang Sitaan

Baca: Alat Kelengkapan TPS di Sintang Sudah 90 Persen, KPU Tinggal Tunggu Surat Suara!

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved