Curanmor

BREAKING NEWS - Aksi Nekat Residivis Kasus Curanmor Berujung Tembakan Polisi

Tersangka terlibat kasus curanmor dengan menggondol satu unit motor Suzuki jenis Satria FU milik warga di wilayah Pontianak Utara.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Ekspresi tersangka kasus curanmor usai terima perawatan medis di IGD Bhayangkara Pontianak, Rabu (13/2/2019). 

BREAKING NEWS - Aksi Nekat Residivis Kasus Curanmor Berujung Tembakan Polisi

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara terlihat meringis kesakitan.

Wajahnya terlihat lesu dan pucat saat mendapat perawatan medis di IGD RS Bhayangkara Kota Pontianak akibat peluru yang bersarang di kaki kirinya, Rabu (13/2/2019) sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka berinisial DD ini diganjar timah panas oleh petugas lantaran mencoba melakukan aksi nekat saat hendak diamankan.

Diketahui, tersangka terlibat kasus curanmor dengan menggondol satu unit sepeda motor Suzuki jenis Satria FU milik warga di wilayah Pontianak Utara.

Baca: Mobil Nyaris Terbakar di SPBU Tanjung Raya II, Polisi Buru Sang Pemilik

Baca: Kodim 1204/Sgu Gelar Pra-TMMD, Ini Kegiatan Fisik Yang Dikerjakan

Baca: Bukan Raffi Ahmad atau Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Pamer Foto Bersama Seorang Pria saat Liburan

Baca: TERUNGKAP! Sosok Suami Baru Jane Shalimar yang Tak Banyak Diketahui Publik

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengungkapkan bahwa saat hendak diamankan, Residivis yang dikenal licin ini inipun cukup nekat dan melakukan perlawanan.

Saat hendak diamankan petugas, ia mengeluarkan sebilah pisau lalu mengacungkan bahkan hendak melukai petugas yang akan menangkapnya.

Tak kalah sigap, petugas pun berhasil menjatuhkan pisau yang dipegangnya.

Setelah pisau telah terlepas dari tangannya, Residivis inipun menggunakan jurus terahirnya yakni langkah seribu.

Petugas lantas melakukan upaya atau tindakan yang terarah dan terukur, dengan melumpuhkan tersangka.

"Berdasarkan laporan kepolisian Curanmor, dan serangkaian penyelidikan, akhirnya kita mendapati informasi bahwa tersangka ini berada di wilayah Batu Layang," ungkap Kapolsek.

"Kemudian kita amankan, dan begitu mau kita amankan tersangka ini melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam. Jadi dengan upaya yang cukup lumayan kita bisa mengamankan tersangka ini," lanjutnya

Kompol Ridho pun mengungkapkan bahwa pelaku pernah melakukan kejahatan dan dipidana pada 2013 dan 2014.

"Tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan. Tahun 2013, 2014, dan kemudian sekarang tersangka ini terkait dengan permasalahan Curanmor," ujarnya.

Dalam penyelidikan sementara ini, diketahui tersangka melakukan aksinya seorang diri, namun Kapolsek masih akan terus melakukan pengembangan, terkait jumlah kejahatan dan hal lain terkait tindak kejahatannya.

Tersangka pun akan di ancam dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (fer)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved