Ini Pertimbangan Polres Solo Pindahkan Pemeriksaan Ketum PA 212 Slamet Maarif ke Polda Jateng
"Nantinya pemeriksaan sebagai tersangka kepada Slamet Ma'arif di Polda Jateng
Ini Pertimbangan Polres Solo Pindahkan Pemeriksaan Ketum PA 212 Slamet Maarif ke Polda Jateng
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SOLO - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo, sejak Jumat (8/2/2019) lalu.
Penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018) usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).
Selanjutnya, Slamet Ma'arif, akan diperiksa di Mapolda Jateng pada Rabu mendatang, 13 Februari 2019.
"Nantinya pemeriksaan sebagai tersangka kepada Slamet Ma'arif di Polda Jateng," kata Wakil Kepala (Waka) Polresta Solo, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan, Senin (11/2019) siang.
"Kita pertimbangkan karena alasan keamanan," katanya.
Baca: Waspada Upal, Kepala Bank Indonesia Harap Warga Terapkan 3D Kenali Keaslian Rupiah
Baca: Wakil Perdana Menteri Malaysia Terkait Skandal Ijazah Palsu
Sedangkan saat ditanya mengenai sidang, dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan koordinasi dari penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Slamet Ma'arif telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2/2019) selama 5,5 jam.
Hingga saat gelar perkara pada Jumat, Polresta Solo menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1/2019) pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan usai Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Alasan Keamanan, Slamet Ma'arif akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Rabu Lusa di Polda Jateng
Penulis: Eka Fitriani