Pemilu 2019

Tak Laporkan Iklan, Bawaslu Beberkan Ancamannya

Ruhermansyah menerangkan, pada masa iklan media di 21 hari sebelum masa tenang, peserta pemilu harus melaporkan ke dalam Laporan Penerimaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah 

Tak Laporkan Iklan, Bawaslu Beberkan Ancamannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menerangkan, pada masa iklan media di 21 hari sebelum masa tenang, peserta pemilu harus melaporkan ke dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Artinya kalau mereka (peserta pemilu, red) menggunakan dana pribadi itukan jadi bagian yang harus dilaporkan, anggaplah itu sumbangan dari peserta pemilu untuk kampanye, harus disetorkan," kata Ruher, belum lama ini.

Selain itu, diterangkannya pula, jika Bawaslu akan melihat kuantitas dari iklan peserta pemilu untuk kemudian dicocokan.

Baca: Jadwal Semi Final Coppa Italia 2018/2019 - SS Lazio vs AC Milan dan Fiorentina vs Atalanta

Baca: Buka Rapat Anggota Tahunan Kopdit CU Khatulistiwa, Muhyiddin: Sinergi CUKB Mendorong UMKM Kalbar

Baca: Dimasa Iklan, Peserta Pemilu Tak Boleh Blocking Segmen

"Kami tentu akan mengawasi seberapa banyak iklan yang mereka tampilkan, nanti akan kami lihat hasil dari dana kampanye, tentu kita akan menilai, sama halnya yang akan kami awasi terkait dengan kegiatan kampanye, berapa banyak APK, dan umpanya ada kegiatan kampanye lain, kami catat semua, nanti akan dilakukan analysis berapa  pengeluaran maupun pembiayaannya," katanya.

Lebih lanjut, Ruhermansyah menerangkan jika tidak ada kesesuaian antara pengeluaran dan penerimaan akan ada langkah hukum yang diambil Bawaslu.

"Apabila kami melakukan analysis, patut diduga kebohongan yang tidak menyampaikan laporan keuangan kegiatan kampanye secara benar, tentu menyalahi peraturan perundang-undangan, tentu kita lakukan langkah hukum lainnya," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved