Pemilu 2019
Dimasa Iklan, Peserta Pemilu Tak Boleh Blocking Segmen
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalbar, Trenggani menerangkan untuk di 21 hari
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Dimasa Iklan, Peserta Pemilu Tak Boleh Blocking Segmen
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalbar, Trenggani menerangkan untuk di 21 hari sebelum masa tenang, peserta pemilu dilarang untuk melakukan bloking segmen maupun memonopoli media.
"Peserta pemilukan ada tiga, parpol, capres-cawapres dan calon DPD RI, ketika berkampanye dimedia dari segi pengawasan ada di Bawaslu, namun peserta pemilu tidak diperbolehkan blocking segmen, kemudian memonopoli media," katanya, Minggu (10/02/2019).
Baca: Sonikustik, Wadah Kolaborasi Para Penggiat Seni Instrumen Bulder
Baca: Sat Lantas Polres Landak Laksanakan Pelatihan Safety Riding di Armed 16 Ngabang
Baca: Update Cuaca BMKG: Hampir Seluruh Wilayah Ketapang Berawan
Lebih lanjut, diperbolehkan tidaknya peserta pemilu langsung beriklan dimedia, ia menerangkan masih dibahas ditingkat KPU RI.
"Untuk iklan peserta pemilu ke media, kami masih menunggu arahan dan putusan dari KPU RI," bebernya.
Hal ini karena, kata dia, untuk anggaran pembiayaan di KPU tingkat Kabupaten Kota juga tidak tersedia.
Maka dari itu, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU RI, untuk selanjutnya dibahas ditingkat KPU Provinsi.
"Dana untuk kategori media di RKA ditingkat KPU Kabupaten Kota juga tidak ada, maka dari itu, kami masih menunggu," katanya.