Bawaslu Kalbar Akan Proses Hukum Tabloid Indonesia Barokah Jika Terbukti Kampanye Hitam
Sebelum ditemukannya kiriman Tabloid Indonesia Barokah ke Kalbar, Bawaslu sudah melakukan pengecekan dan berkoordinasi
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawaslu Kalbar Akan Proses Hukum Tabloid Indonesia Barokah Jika Terbukti Kampanye Hitam
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah, saat di konfirmasi mengatakan bahwa jika Tabloid Indonesia Barokah terbukti kampanye hitam maka akan diproses sesuai dengan penegakkan hukum pemilu.
"Sebelum ditemukannya kiriman Tabloid Indonesia Barokah ke Kalbar, Bawaslu sudah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos," ujarnya pada Tribun, Sabtu (9/2/2019).
Kemudian pada Jumat (8/2/2019) ditemukan adanya kiriman Tabloid Indonesia Barokah di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pontianak Jalan Rahadi Usman sekira pukul 11.30 WIB.
"Kemarin, Jumat (8/2/2019) kita sudah memastikan bahwa Tabloid Indonesia Barokah yang dikirim ke Kalbar, sama dengan yang di kirim di daerah lainnya," ujarnya.
Baca: Suriansyah: Masyarakat Jangan Terpancing Tabloid Indonesia Barokah
Baca: Kalbar 24 Jam - Tabloid Indonesia Barokah Sasar Kalbar, Kecelakaan Speedboat Hingga Uang Palsu
Baca: BREAKING NEWS - 11 Kantong Tabloid Indonesia Barokah Sasar Kalbar
Saat ini Bawaslu RI telah menyatakan dalam releasenya bahwa tabloid tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran kampanye, maka selanjutnya hal tersebut adalah urusan dewan pers.
Dewan Pers telah menyatakan melalui suratnya ke Bawaslu RI bahwa tabloid itu bukanlah produk pers.
"Selanjutnya kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian (Polda Kalbar_red) dan selanjutnya itu menjadi kewenangan mereka untuk menanganinya," tutur Ruhermansyah.
Dalam hal ini kata Ruhermansyah, Bawaslu Provinsi Kalbar mengidentifikasi jumlah dan tujuan dari Tabloid Indonesia Barokah itu, untuk dituangkan ke dalam form A pengawasan.
Baca: Tenggelam, Jasad Al Kadri Ditemukan Warga di Perairan Kubu
Baca: Ronaldo Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Ini Keseharian Korban Menurut Tetangga
Baca: BRINS Serahkan Klaim Asuransi Rp.15 Juta pada Nasabah, Ashar: Cukup Bayar Rp 50 Ribu Per Tahun
Baca: CEO Pegasus Sambas: Manajemen Tidak Bisa Berjuang Sendiri