BREAKING NEWS - 11 Kantong Tabloid Indonesia Barokah Sasar Kalbar
Karena barang itu dilarang beredar dan kita sudah ada koordinasi dengan Polda dan Bawaslu...
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rihard Nelson Silaban
BREAKING NEWS - 11 Kantong Tabloid Indonesia Barokah Sasar Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tabloid 'Indonesia Barokah' kini menyasar Kalimantan Barat (Kalbar), tepatnya Kota Pontianak.
Tabloid 'Indonesia Barokah' ditemukan berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Pos Indonesia, Jl Rahadi Usman No 1 Pontianak, Jumat (9/2/2019).
Sebanyak 11 kantong tabloid 'Indonesia Barokah' dikirim lewat PT Pos Indonesia Cabang Pontianak.
Awalnya, Tribunpontianak.co.id mendapatkan adanya informasi soal ditemukannya tabloid 'Indonesia Barokah' di Kalbar.
Mendapati informasi itu, langsung mendatangi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Pos Indonesia, Jl Rahadi Usman No 1 Pontianak, untuk memastikan kabar tersebut.
Baca: Penggelembungan Anggaran Modus Populer Pelaku Koruptor, Kerugian Negara Rp 541 Miliar
Baca: Kronologi Kecelakaan Air di Kecamatan Bunut Hilir, Satu Korban Belum Ditemukan
Namun sampai di TPS Kantor Pos depan Mapolsek Pelabuhan ini, diarahkan untuk langsung menemui Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Pontianak di Jl Sultan Abdurahman, No 49 Pontianak 78116.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor PT Pos Pontianak, Zaenal Hamid membenarkan penemuan kiriman tabloid tersebut.
"Kita tadi sudah koordinasi dengan Polda Kalbar, Bawaslu, dan pihak terkait, bahwa semua penanganan itu sudah ditangani Polda Kalbar," ujarnya.
Untuk jumlah eksemplarnya, Zaenal Hamid mengaku belum secara rinci mengetahui.
"Saya belum tahu, sekarang lagi dihitung di Polda," katanya.
Baca: Mahkota Kerajaan Swedia Ditemukan di Tempat Sampah
Baca: Kritisi Wacana Penempatan Perwira TNI di Kementerian, Kontras Minta Tentara Harus Mengundurkan Diri
"Ketahuannya ada pengiriman tabloid itu sekitar pukul 11.30 WIB sebelum salat Jumat," tambahnya.
Jadi itu bukan ditemukan kata dia lagi, memang ada pengirimnya, itukan pengiriman yang legal.
"Karena barang itu dilarang beredar dan kita sudah ada koordinasi dengan Polda dan Bawaslu," ujarnya.
Zaenal Hamid kembali menegaskan bahwa barang itu sekarang sudah ada di Polda.