Gubernur Kalbar Lantik 190 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemprov

190 pejabat itu terdiri dari 77 orang pejabat administrator Eselon III dan 113 pejabat pengawas Eselon IV

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anesh Viduka
Pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan pemprov Kalimantan Barat, di kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (8/2/2019). TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Gubernur Kalbar Lantik 190 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemprov

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAKGubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji melantik 190 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat di Balai Petitih, Jalan Ahmad Yani 1, Kota Pontianak, Jumat (8/2/2019) pukul 14.00 WIB.

190 pejabat itu terdiri dari 77 orang pejabat administrator Eselon III dan 113 pejabat pengawas Eselon IV. Pelantikan ini sudah melewati mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) dan izin Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 Ayat 3.

Gubernur Kalbar H Sutarmidji menegaskan pelantikan pejabat struktural dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan lantaran terdapat beberapa pejabat struktural telah promosi ke level jabatan lebih tinggi, masuk batas pensiun dan pengunduran diri. Selain itu, juga karena adanya perubahan nomenklatur jabatan.

“Proses mutasi pada jajaran pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pola pembinaan karir pegawai, serta penyegaran dan peningkatan kinerja,” ungkapnya.

Baca: Man City Vs Chelsea LIVE RCTI Minggu (10/2) Malam! Prediksi, H2H dan Jadwal Liga Inggris Terkini

Baca: Siap-Siap Dirotasi, Midji Juga Akan Promosikan 72 Pejabat Pemprov Kalbar

Mutasi, kata dia, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.

Pengembangan karir pegawai diutamakan untuk pembenahan dan pemantapan organisasi guna meningkatkan penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan untuk program-program pembangunan.

“Jabatan yang diamanahkan ini adalah amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab sesuai aturan. Jabatan yang diamanahkan merupakan tantangan untuk memacu semangat dan kinerja yang baik,” tukasnya. 

Baca: Ungkap 28 Kasus Curanmor Selama 2018, Polres Ketapang Sebut Wilayah Paling Rawan

Baca: Sutarmidji Rombak Besar-besaran Pejabat di Pemprov Kalbar, Ini Alasannya hingga Tanggapan Pengamat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved