Kepala Ombudsman Kalbar Minta Kepala Daerah Perhatikan Pelayanan Publik
Harus ada langkah nyata dan perhatian kepala daerah agar bisa mendapatkan nilai baik dan masuk zona hijau
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
Kepala Ombudsman Kalbar Minta Kepala Daerah Perhatikan Pelayanan Publik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan dan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pemerintah daerah dan penyerahan penghargaan UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (7/2/2019).
Acara penyerahan dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan dihadiri sejumlah kepala daerah di Kalbar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, unsur Wakapolres se-Kalbar dan unsur lainnya.
Baca: Lima Calon Hakim MK Belum Laporkan LHKPN, DPR Diminta Tak Loloskan
Baca: VIDEO: LIVE Streaming LIDA Indosiar Grup 7 Top 64, Siapa Tersenggol? Live Indosiar Jam 19.00 WIB
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Agus Priyadi disaksikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat H Ria Norsan dan Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Andi Musa.
Adapun hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2018 yakni kepatuhan tinggi atau zona hijau diraih oleh Kabupaten Sanggau dengan nilai 89,55 dan Kabupaten Sambas nilai 88,91.
Tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning didapat oleh Kabupaten Sekadau nilai 78,12, Pemprov Kalbar nilai 67,99, Kabupaten Mempawah 65,61 dan Kabupaten Landak 53,55.
Sementara itu, tingkat kepatuhan rendah atau zona merah diraih Kabupaten Sintang nilai 42,07, Kabupaten Bengkayang nilai 39,24 dan Kabupaten Melawi 29,73.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi meminta perbaikan nyata terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. Terutama bagi daerah-daerah yang telah beberapa kali dilakukan penilaian tapi belum masuk kategori hijau hingga kini.
“Harus ada langkah nyata dan perhatian kepala daerah agar bisa mendapatkan nilai baik dan masuk zona hijau,” ujarnya.
Baca: LIDA 2019 Indosiar, Cara Vote & Link Live Streaming hingga Daftar 6 Kontestan yang Sudah Tersenggol
Baca: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Trenggani Sebut Akan Gelar Festival Musik dan Jingle Pemilu
Ia menegaskan kepala daerah memegang peran penting dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009.
“Kepala daerah diharap memberikan apresiasi/reward kepada pimpinan unit pelayanan dengan predikat kepatuhan tinggi,” terangnya.
Kepala daerah, kata dia, diharapkan memberi teguran dan mendorong implementasi pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan dengan predikat kepatuhan sedang dan rendah.
“Kepala daerah disarankan memantau konsistensi dan peningkatan kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik di setiap unit layanan,” pintanya.
Agus penilaian kepatuhan standar pelayanan penyelenggara pelayanan pada Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat bertujuan cegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam penilaian, Ombudsman menggunakan 10 variabel dengan masing-masing indikator,” katanya.
Di tahun 2019, tiga kabupaten akan menjadi locus baru penilaian diantaranya Kabupaten Ketapang, Kapuas Hulu dan Kayong Utara. Pemprov dan kabupaten-kabupaten lama yang masih mendapat nilai merah dan kuning juga akan tetap dinilai.
“Tahun 2019 ada 10 lokus penilaian,” tandasnya.
