Sukiman Tersangka
Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar Sukiman Ungkap Hal Ini dan Mohon Didoakan
Ia menerangkan, jika yang disangkakan tidaklah benar, karena dirinya tidak pernah ketemu dengan yang disebutkan KPK.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Marlen Sitinjak
Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar Sukiman Ungkap Hal Ini dan Mohon Didoakan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar), H Sukiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.
Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Sukiman Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar
Baca: Kalbar 24 Jam - DOA untuk Gubernur Sutarmidji, Tersangka Maut di Pasar Mawar hingga Ciduk Koruptor
Saat dikonfirmasi melalui selular, Sukiman menuturkan jika ia juga baru mengetahui hal tersebut karena memang sedang dalam perjalanan.
Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta doa agar dapat kuat menghadapi penetapan tersangka oleh KPK.
"Saya sedang di perjalanan, dari Sintang menuju Sanggau, saya sendiri pun belum tahu ini apa, apa masalahnya, doakan saja mudah-mudahan saya kuat, diberikan Allah SWT kemudahan,” katanya.
“Itu saja, saya mohon doanya, Insya Allah semua itu bisa semuanya, dan bisa tenang, dengan tegar, yang tabahkan karena saya juga belum tahu, maaf omong tidak pernah di dalam penyidikan dan sebagainya ditanya angka dan sebagainya," kata Sukiman, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (07/02/2019) malam.
Ia menerangkan, jika yang disangkakan tidaklah benar, karena dirinya tidak pernah ketemu dengan yang disebutkan KPK.
Walaupun memang Sukiman menerangkan akan mengikuti proses yang ada.
"Makanya saya bilang, itu tidak benar semua, kan saya tidak pernah ketemu mereka, tidak pernah minta apa pun, kita ikuti saja proses hukumnya," tukasnya.
Baca: Prediksi Real Betis vs Valencia di Semifinal Copa del Rey, Head to Head & Link Live Streaming
Baca: VIDEO: LIVE Streaming LIDA Indosiar Grup 7 Top 64, Siapa Tersenggol? Live Indosiar Jam 19.00 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.
Suap ini untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, Natan Pasomba, diduga memberi uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500.
Jumlah ini, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.