Polsek Kubu Ringkus 4 Orang Pelaku Perjudian Berikut Barang Bukti Ini
Polsek Kubu meringkus 4 orang pelaku perjudian, di Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Polsek Kubu Ringkus 4 Orang Pelaku Perjudian Berikut Barang Bukti Ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Polsek Kubu meringkus 4 orang pelaku perjudian, di Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Kubu, Iptu Saragih mengatakan pihaknya telah mengamankan 4 orang berinisial EM, SP, MI, JA. Yang sedang melakukan permainan judi jenis remi, di Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada selasa (5/2) kemarin.
Baca: Berikut Catatan Prestasi Pecatur Kalbar M Kamalsyah
Baca: Tahun Baru Imlek, Karolin Ajak Jaga Persatuan, Kekeluargaan dan Gotong Royong
Baca: Maling Rokok Capai Belasan Juta di Minimarket, Pemuda Ini Berhasil Ditangkap Polisi
"Di TKP kita dapatkan, kartu remi box sebanyak 2 pasang, uang sebesar Rp 1.270.000 masing masing pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 6 lembar, uang pecahan 5.000 sebanyak 2 lembar, satu buah tikar plastik berwarna biru," jelas Kapolsek, Rabu (6/2/2019).
Kapolsek menegaskan pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek Kubu, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Keempat pelaku kita amankan ke Mapolsek, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.