Tak Mau Disalahkan Picu Penundaan Rapat Paripurna, Ini Penjelasan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kalbar

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno menegaskan rapat paripurna ditunda kembali murni

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YA' M NURUl ANSHORY
Anggota Komisi V DPRD Kalbar, Martinus Sudarno 

Tak Mau Disalahkan Picu Penundaan Rapat Paripurna, Ini Penjelasan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno menegaskan rapat paripurna ditunda kembali murni karena tidak kuorum sesuai tata tertib (tatib).

“Jadi kegagalan rapat paripurna hari ini persoalannya semata-mata karena memang tidak kuorum. Yang tidak hadir bukan hanya anggota fraksi PDIP saja. Fraksi-fraksi lain juga. Hampir semua fraksi ada anggota yang tidak hadir. Cek saja di daftar kehadiran,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak di ruang kerja Fraksi PDIP DPRD Kalbar, Rabu (6/2/2019).

Ia tidak mau fraksi PDIP disalahkan sebagai sebab penundaan rapat paripurna. Fraksi PDIP, kata dia, tidak sama sekali menolak Raperda RPJMD Kalbar Tahun 2018-2023.

Baca: Sukiman: Anggaran Desa Digunakan untuk Pemerataan Pembangunan

Baca: 1083 Badan Usaha di Sintang Belum Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan

Baca: BPKP Kalbar Gelar Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa

Bahkan, pihaknya menghendaki Raperda RPJMD disahkan tepat waktu agar tidak mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat.

“Tidak ada niatan sama sekali untuk menghalang-halangi apalagi tidak menyetujui. PDIP ingin pembangunan Kalbar berjalan lancar sesuai aturan dan perencanaan. Kami mendukung Perda ini agar disahkan walaupun dibahas alakadarnya dan tidak sesuai harapan kita,” terangnya.

Ia menimpali Perda RPJMD merupakan panduan bagi pembangunan daerah Kalbar untuk jangka waktu lima tahun mendatang. RPJMD itu mengacu dan disesuiakn dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kemudian disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Pengesahan Raperda RPJMD dibatasi oleh Pemerintah Pusat selambat-lambatnya 6 bulan setelah Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar dilantik. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, dalam enam bulan itu harus sudah clear.

“Artinya kita diberi waktu lima bulan. Tapi Pemda menyampaikan ke kita baru dua minggu yang lalu. Itu disampaikan di paripurna. Setelah itu kita melakukan studi banding ke Jawa Tengah,” jelasnya.

Kemudian, minggu berikutnya pansus melakukan konsultasi ke Kemendagri. Praktis Perda ini sebenarnya belum mendalam dibahas oleh pansus mengingat waktu terlalu singkat.

“Sehingga kita belum tahu persis apa isi RPJMD itu. Waktu itu kami melihat ketidakseriusan dari Pemda membahas ini bersama-sama,” paparnya.

Baca: Berikan Pelatihan Pada Ibu PKK, Dosen UBSI Pontianak Laksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Baca: Turut Imlek, Bupati dan Forkopimda Kunjungi Kediaman Tokoh Tionghoa

Di sisi lain pengalaman dirinya selama mengikuti Raperda RPJMD sebelum-sebelumnya, biasanya studi banding diikuti oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah studi banding, malamnya langsung dibahas karena waktu terbatas.

“Begitu juga saat konsultasi ke Kemendagri, Kepala OPD juga ikut. Setelah itu malamnya kita bahas. Jadi, mempertimbangkan efektivitas waktu. Tapi sekarang ini untuk memberangkatkan Kepala OPD aja susah. Jadi, praktis yang berangkat hanya Kepala Bappeda saja. Yang lain tidak ikut,” timpalnya.

Martinus Sudarno mempertanyakan Raperda RPJMD yang hanya dibahas dalam waktu satu hari. Menurut dia, tidak harus seperti itu kecuali jika hanya dianggap sebagai formalitas saja.

“Kami dari PDIP ingin bersungguh-sungguh membahas ini karena ini adalah panduan membangun Kalbar lima tahun ke depan. Saat pembahasan itu, ada dikasih waktu satu hari itu. Paginya yang hadir hanya Penjabat (Pj) Sekda dan beberapa Kepala OPD, yang lainnya tidak. Kemudian siangnya kita undang lagi, tapi sebagian hadir, sebagian tidak. Kami melihat di sini tidak ada kesungguhan dari Pemda membahas ini bersama-sama dengan DPRD,” tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved