Sukiman: Anggaran Desa Digunakan untuk Pemerataan Pembangunan
Anggota DPR RI, Sukiman mengatakan, anggaran desa digunakan untuk pemerataan pembangunan di desa.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Sukiman: Anggaran Desa Digunakan untuk Pemerataan Pembangunan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Anggota DPR RI, Sukiman mengatakan, anggaran desa digunakan untuk pemerataan pembangunan di desa.
Tentu, dalam pengelolaan anggarna tersebut sumber daya manusia (SDM) juga harus siap.
Hal itu ia katakan saat menjadi narasumber pada wokrshop yang digelar oleh BPKP Kalbar di aula serbaguna kantor bupati Sekadau, Rabu (6/2/2019).
Baca: BPKP Kalbar Gelar Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa
Baca: Berikan Pelatihan Pada Ibu PKK, Dosen UBSI Pontianak Laksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Baca: Pertahankan Nilai BB, SAKIP Pemkot Pontianak Naik 1,03 Poin
Ia mengatakan, implementasi undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah untuk kesejahteran rakyat di tingkat desa.
Sehingga, pengelolaan dana desa harus benar-benar agar bisa dirasakan manfaatnya oeh masyarakat.
“Pengelolaan keuangan dana desa itu juga harus dipertanggungjawabkan,” kata Politi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.