Bupati Karolin Lantik 201 Pejabat Administrasi dan Fungsional
Bupati Landak Karolin Margret Natasa melantik 201 pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Bupati Karolin Lantik 201 Pejabat Administrasi dan Fungsional
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa melantik 201 pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada Senin (4/2/2018).
Pelantikan yang dilaksanakan di Aula Besar Kantor Bupati Landak tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Kabupaten Landak.
Beberapa pejabat yang dilantik adalah pejabat administrasi yaitu administrator setara eselon III, pengawas setara eselon IV, dan pejabat fungsional yaitu auditor madya, muda dan pertama, terdiri dari 54 orang eselon III, 144 orang eselon IV, 3 orang fungsional auditor.
Baca: Relawan Sosial Galang Dana Bagi Korban Ledakan Balon Gas di GOR Pangsuma
Baca: Hasil Mitra Kukar vs Perseru Serui, Cenderawasih Jingga Melaju ke Babak 16 Besar Piala Indonesia
Baca: Predator Anak Nyata di Pontianak! Kejinya Paman Kandung hingga Ulah Pak Guru di Kelas dan Kebun
Dalam sambutannya Bupati menegaskan pelantikan yang dilaksanakan telah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu berdasarkan penilaian oleh tim penilai kinerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.
"Saya memberikan pertimbangan untuk melakukan mutasi dan rotasi tidaklah gampang dilaksanakan, karena dalam menempatkan seseorang dalam suatu jabatan harus melihat track record, masa kerja, latar belakang pendidikan, kompetensi yang dimiliki dan hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan kesesuaian seorang ASN dalam suatu jabatan," ujar Karolin.
Karolin juga mengimbau kepada para Kepala OPD harus mampu membina serta membimbing bawahan dan mampu membangun koordinasi, komunikasi serta melakukan kerjasama efektif secara berjenjang.
"Para kepala OPD jangan pilih-pilih, dan harus mampu membina. Serta membimbing yang menjadi bawahannya, jangan sampai ada pegawai dilingkungannya yang tidak diberdayakan namun akhirnya mengeluhkan kekurangan pegawai," kata Bupati.
Kemudian bangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama efektif secara berjenjang. "Ini perlu menjadi perhatian semua pejabat yang ada dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak," tegasnya.
Disampaikan Karolin pula, kegiatan mutasi dan rotasi di jajaran pejabat merupakan bagian dari pola pembinaan karier ASN.
Sehingga ASN yang telah menduduki jabatan paling kurang dua tahun atau paling lama lima tahun akan dilaksanakan evaluasi terhadap kinerjanya.
Baca: JPU Tuntut Isa Anshari 6 Bulan Penjara
Baca: Suasana Bupati Rupinus Panen Padi Perdana di Selintah
Baca: Press Release Polres Terkait Pengungkapan Kasus Di Wilayah Hukum Polres Sanggau
Pengembangan karier bukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih kepada pembenahan pemantapan organisasi.
Bupati berpesan kepada ASN yang dilantik, bisa bekerja dengan baik dan dapat segera beradaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing.
"Saya berharap dengan penyegaran yang dilakukan, agar anda tidak bosan. Karena bertahun-tahun melakukan hal yang sama, sehingga menjadi miskin dalam ide-ide kreatif dan inovasi," bebernya
Maka dari itu Karolin meminta untuk segera melakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing.
"Selanjutnya saya harapkan agar anda sekalian dapat bekerja dengan baik dalam upaya membangun Kabupaten Landak ini agar lebih maju dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," pintanya.
Sebab ada 3 hal yang perlu diingat, yang pertama bekerja punya atasan yaitu Bupati, kedua dalam bekerja menyesuaikan dengan visi misi Bupati.
"Ketiga, ikuti peraturan perundang-undang yang berlaku," tutup Karolin.